Prof. Sudikno Mertokusumo: Warisan Abadi Bagi Hakim
OPINI

Prof. Sudikno Mertokusumo: Warisan Abadi Bagi Hakim

Dalam takdir manusia, Prof. Sudikno sudah berpulang pergi meninggalkan dunia, namun ilmu dan pemikirannya tetap hidup dalam alam pikiran dan tindakan hakim-hakim di Indonesia.

•Bacaan 5 Menit

Sudah hampir 13 tahun, sejak Profesor Emiritus Sudikno Mertokusumo., S.H. dipanggil kepangkuan Ilahi pada 1 Desember 2011, namun sampai saat ini jasa beliau masih “hidup” hingga kini. Dalam benak memori sivitas akademika Universitas Gadjah Mada, tidak hanya seorang dosen, tetapi juga Prof. Sudikno Mertokusumo adalah mahaguru dalam bidang keilmuan hukum. Beliau meletakkan pondasi pemikiran hukum yang kokoh dan visioner bagi murid- muridnya di Kampus. Selain di Universitas, Prof. Sudikno Mertokusumo juga menjadi salah satu tokoh penting dalam bidang hukum di Indonesia. Perjalanan kariernya sebagai dosen maupun Hakim penuh dengan dedikasi, integritas, dan sumbangsih besar terhadap perkembangan hukum di Indonesia.

Hakim PN Kefamenanu, Muhammad Nurulloh Jarmoko. Foto: Istimewa
Hakim PN Kefamenanu, Muhammad Nurulloh Jarmoko. Foto: Istimewa

Prof. Sudikno dilahirkan di Surabaya, 7 Desember 1924. Kemudian pada tahun 1939 beliau masuk Sekolah Dasar Bumiputra atau Hollandsch Inlandsche School (HIS) yang merupakan sekolah yang diperuntukkan bagi anak-anak keturunan bumiputra di Hindia-Belanda. Setelah lulus SD pada tahun 1942, beliau bersekolah di MULO (Meer Uitgebreid Lager Onderwijs) merupakan sekolah menengah zaman Hindia Belanda dan kemudian masuk Sekolah Menengah Tinggi pada tahun 1946.

Baca Juga:

Beliau memilih melanjutkan studi di Fakultas Hukum UGM dan sampai mendapat gelar sarjana pada tahun 1958. Selepas menggapai gelar sarjana di UGM, Prof. Sudikno memulai karier sebagai hakim Pengadilan Negeri di Yogyakarta pada tahun 1958 dan menjabat Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tahun 1965. Kemudian menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 1970 juga menjadi dosen di almamaternya pada tahun 1963 dan beberapa kali menjabat sebagai dekan Fakultas Hukum UGM. Prof. Sudikno meraih gelar doktornya dari UGM pada tahun 1971 dengan disertasi “Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indonesia”. Selain mengajar di UGM, Prof. Sudikno juga mengajar di Universitas Atma Jaya, Yogyakarta dengan mata kuliah teori hukum, penemuan hukum, hukum perdata dan hukum acara perdata.

Atas pengabdiannya, negara memberikan penghargaan kepada Prof. Sudikno yakni Penghargaan Satyalancana Penegak pada 5 Oktober 1973, Satyalancana Karya Satya TK 1 pada 27 Februari 1987, Bintang Jasa Utama pada 6 Agustus 1998, dan Anugerah Sewaka Winayaroha, 4 Desember 2007. Selain menjadi Hakim dan Pengajar, Prof. Sudikno juga aktif menuangkan pemikiranya dalam bentuk buku yang berjudul Beberapa Azas Pembuktian Perdata dan Penerapannya dalam Praktik; Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Sejarah Peradilan dan Perundang-Undangannya di Indonesia sejak 1942; dan Apakah Kemanfaatannya Bagi Kita Bangsa Indonesia, Hukum dan Politik Agraria, Perundang-undangan Agraria, (1960); Hukum dan Peradilan (1968); Hukum Acara Perdata Indonesia (1977); Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (1996); Penemuan Hukum (1996); Bunga Rampai Ilmu Hukum (1984); Teori Hukum (2011); Kapita Selekta Ilmu Hukum (2011); Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pemerintah (2014); Bab-bab tentang Penemuan Hukum dan Perkembangan Hukum Perdata di Indonesia (2019).

Sumbangsih Pemikiran Prof. Sudikno untuk Profesi Hakim

Salah satu hal yang membedakan Prof. Sudikno dari rekan-rekannya sesama dosen adalah pendekatannya yang sangat ilmiah terhadap profesi hakim. Lantaran latar belakangnya pernah menjadi hakim, Prof. Sudikno tidak hanya melihat peristiwa demi peristiwa yang ditangani dari sudut pandang hukum positif, tetapi juga mempertimbangkan dimensi keadilan substantif, yang ia yakini sebagai esensi dari peran hakim.

Dalam pemikirannya, Prof. Sudikno mengedepankan interpretasi hukum yang sesuai dengan perkembangan zaman, tetapi tetap berpegang pada nilai-nilai moral dan etika. Salah satu sumbangsih terbesarnya adalah pengembangan metode penemuan hukum (rechtsvinding) di Indonesia. Menurut Prof. Sudikno Mertokusumo dalam Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, interpretasi atau penafsiran hukum merupakan salah satu metode penemuan hukum yang memberi penjelasan yang gamblang mengenai teks undang-undang agar ruang lingkup kaidah dapat ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu. Dalam pemikiran Prof Sudikno, seorang hakim tidak hanya berperan sebagai corong undang-undang, tetapi juga harus aktif mencari dan menemukan hukum yang paling tepat untuk diterapkan dalam setiap kasus yang dihadapi.

hakimdosenuniversitas gadjah madaprofesi hukumsejarah
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info