Prof. Sudikno Mertokusumo: Warisan Abadi Bagi Hakim
OPINI

Prof. Sudikno Mertokusumo: Warisan Abadi Bagi Hakim

Dalam takdir manusia, Prof. Sudikno sudah berpulang pergi meninggalkan dunia, namun ilmu dan pemikirannya tetap hidup dalam alam pikiran dan tindakan hakim-hakim di Indonesia.

•Bacaan 5 Menit

Prof. Sudikno Mertokusumo menemukan beberapa metode interpretasi yang masih digunakan hakim-hakim di Indonesia saat ini yaitu Interpretasi gramatikal atau bahasa, Interpretasi teleologis atau sosiologis, Interpretasi sistematis atau logis, Interpretasi historis, Interpretasi komparatif atau perbandingan dan Interpretasi futuristis. Pemikiran beliau dalam teori interpretasi tersebut telah melampaui zamannya dan adaptif hingga saat ini.  

Dalam bukunya berjudul Hukum Acara Perdata Indonesia, Prof. Sudikno Mertokusumo juga memberikan kontribusi penting dalam memahami peran hakim melalui konsep "konstatir, kualifisir, dan konstituir." Ketiga konsep ini sangat relevan dalam praktik peradilan dan menawarkan pandangan yang mendalam tentang bagaimana seorang hakim seharusnya menjalankan tugasnya.

Tahap Pertama, konsep konstatir dalam teori Prof. Sudikno merujuk pada tugas hakim untuk mengkonstatir atau menetapkan fakta-fakta hukum dalam sebuah perkara. Dalam tahapan ini langkah awal dalam setiap pengambilan keputusan hukum, hakim harus secara objektif dan teliti menilai fakta-fakta yang relevan. Dalam konteks ini, Prof. Sudikno Sudikno menekankan seorang hakim harus bersikap netral dan hanya berpegang pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada realitas yang ada, bukan pada asumsi atau prasangka.

Tahap kedua, konsep kualifisir berkaitan dengan tugas hakim mengkualifikasi fakta-fakta yang telah dikonstatir (yang ditetapkan kebenarannya). Mengkualifikasi berarti memberikan nilai hukum terhadap fakta-fakta tersebut yaitu menentukan apakah fakta tersebut memenuhi unsur-unsur yang ditentukan oleh hukum. Menurut Prof. Sudikno Sudikno, proses kualifikasi adalah inti dari penemuan hukum (rechtsvinding). Dalam proses ini hakim harus melakukan interpretasi hukum dengan cermat untuk menemukan norma hukum yang paling tepat diterapkan pada perkara yang dihadapi. Hakim dituntut untuk tidak hanya memahami hukum secara tekstual, tetapi juga secara kontekstual.

Dalam konsep terakhir, konstituir yaitu mengacu pada tugas hakim untuk menciptakan keadilan atau mengkonstitusi suatu keputusan hukum berdasarkan fakta-fakta yang telah dikualifikasi tersebut. Di sinilah peran kreativitas dan keluhuran seorang hakim sangat terasa, karena keputusan yang diambil bukan hanya sebatas aplikasi dari undang-undang saja, tetapi juga hasil dari penalaran hukum yang mendalam. Dalam pandangan Prof. Sudikno dalam tahap konstituir ini, hakim memiliki kebebasan yang lebih besar untuk memastikan bahwa keputusannya tidak memiliki legitimasi secara hukum, tetapi juga adil dan sesuai dengan perkembangan masyarakat yang bernilai moral dan etika. Prof. Sudikno berpandangan bahwa hukum harus bersifat dinamis dan responsif terhadap perubahan sosial, dan dalam hal ini, peran hakim sangatlah krusial.

Teori Prof. Sudikno tersebut memberikan pandangan yang komprehensif tentang bagaimana seorang hakim seharusnya bekerja dalam tataran praktik. Dalam setiap tanggungjawabanya memeriksa perkara, mulai dari konstatir, kualifisir, hingga konstituir, hakim harus berpegang pada prinsip-prinsip kemanfaatan, kepastian dan keadilan hukum. Dalam hal ini Prof. Sudikno menekankan bahwa dalam proses ini, hakim harus tetap mempertahankan integritas dan independensinya agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik.

Pemikiran yang Melampaui Zamannya

Pemikiran Prof. Sudikno tentang peran hakim dalam memutus perkara yang tidak hanya sebagai penerap undang-undang semata, tetapi juga sebagai penemu hukum yang aktif dengan berbagai metode penafsiran dan cara-cara hakim bekerja. Dapat dianggap teori-teori tersebut telah melampaui zamannya karena pada waktu itu pandangan konvensional lebih menekankan pada peran hakim sebagai corong undang-undang tanpa banyak ruang untuk penafsiran atau adaptasi. Sumbangsih beliau dalam pemikiran hukum, khususnya untuk hakim perlu diingat oleh para hakim saat ini. Ilmu yang diajarkan adalah pedoman berharga bagi para hakim saat ini yang tidak hanya menemukan atau menegakkan hukum, tetapi juga menciptakan keadilan. 

Perjalanan karier dan kehidupan Prof. Sudikno dari saat menjadi hakim sampai menjadi guru besar di Fakultas Hukum UGM adalah sebuah kisah tentang dedikasi, keteladanan, visi besar dan integritas terhadap tanggung jawab profesi dan ilmu pengetahuan. Dalam takdir manusia, Prof. Sudikno sudah berpulang pergi meninggalkan dunia, namun ilmu dan pemikirannya tetap hidup dalam alam pikiran dan tindakan hakim-hakim di Indonesia.

 

*) Muhammad Nurulloh Jarmoko, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu

hakimdosenuniversitas gadjah madaprofesi hukumsejarah
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info