Prof Susi Dwi Harijanti: Regulasi Indonesia Saat Ini Sangat Bermasalah
Utama

Prof Susi Dwi Harijanti: Regulasi Indonesia Saat Ini Sangat Bermasalah

Mulai dari terjadinya hyper-regulation, tumpang tindih substansi, sampai dengan proses pembentukan yang tidak akuntabel dan transparan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Sebuah UU tidak secara menyeluruh merupakan ketentuan lengkap dan rinci. Untuk itu, regulasi pelaksana di bawahnya memainkan peranan yang sangat penting agar aturan bisa dijalankan. Dari situlah, semakin banyak peraturan-peraturan yang diterbitkan pemerintah.

“Kita mengetahui, regulasi yang ada pada saat ini sangat bermasalah. Misal ada terjadi hiper-regulasi, regulasinya banyak sekali. Lalu tumpang tindih substansi, kemudian proses pembentukan yang tidak akuntabel dan transparan.”

Prof Susi mencontohkan sejumlah UU yang mendelegasikan pelaksanaannya kepada PP atau Perpres. Lalu, keduanya mendelegasikan lagi ke Peraturan Menteri. “Jadi kalau kita lihat, betapa hyper-regulation itu karena terlalu banyaknya ketentuan yang didelegasikan kepada peraturan pelaksana.”

Belum lagi, Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menentukan bahwa peraturan perundang-undangan dapat dibuat bukan hanya karena ada peraturan delegasi semata, melainkan juga dapat didasarkan pada kewenangan yang dimiliki.

Ia sendiri pernah menyaksikan banyaknya Peraturan Menteri yang diterbitkan atas kewenangan yang dimiliki. “Persoalannya dengan dalih kewenangan itu, banyak sekali menteri yang membuat peraturan dan peraturan itu adalah banyak peraturan yang bersifat sektoral,” bebernya.

Terlebih, banyak substansi dan materi muatan yang saling tumpang tindih atau bahkan bertentangan satu sama lainnya. Proses pembentukannya selakipun seringkali tidak akuntabel dan tidak transparan.

“Sekarang bagaimana kita memastikan bahwa Peraturan Menteri itu dibuat berdasarkan atau tunduk pada Pasal 96 UU 12/2011 jo UU 13/2022 terkait partisipasi/masukan masyarakat? Jadi berbeda dengan UU dimana pembahasannya itu relatif terbuka, publik bisa mengawasi dan melihat sampai sejauh mana perdebatan itu terjadi, publik juga langsung bisa memberi masukan.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait