Proposal Perdamaian Debitor Tak Selalu Mulus
Berita

Proposal Perdamaian Debitor Tak Selalu Mulus

Masa perpanjangan PKPU bisa dimaksimalkan.

FNH
Bacaan 2 Menit
Proposal Perdamaian Debitor Tak Selalu Mulus
Hukumonline
Perusahaan tekstil asal Semarang, Jawa Tengah, PT Matrikx Indo Global, harus menghadapi sejumlah kredtor di Pengadilan Niaga Jakarta. Perusahaan kini berstatus PKPU, sehingga wajib menyusun proposal perdamaian berisi mekanisme pembayaran utang-utang perusahaan kepada sejumlah kreditor.

PKPU, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, adalah status yang diputuskan hakim Pengadilan Niaga setelah debitor dan kreditor mencapai sepakat untuk membahas ulang mekanisme pembayaran utang debitor. Hakim biasanya memberikan batas waktu penundaan pembayaran utang.

PT Matrix Indo Global (MIG) sudah menyusun proposal perdamaian, bahkan sudah memaparkannya di depan para kreditor. Setelah direvisi, MIG kembali menawarkan proposal perdamaian dalam sidang di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat, Senin (03/8) lalu.

Dalam berkas yang diperoleh oleh hukumonline, setidaknya ada tiga poin penjelasan dari MIG terkait proposal perdamaian yang mereka ajukan. Pertama, MIG menyatakan tidak ada revisi secara material terhadap proposal perdamaian yang sudah pernah diajukan. MIG berpendapat, proposal perdamaian yang sudah diajukan merupakan proposal terbaik yang dapat mereka tawarkan. "Dan sudah sesuai dengan kemampuan MIG untuk melunasi seluruh utang," jelas kuasa hukum MIG, Sugiarto.

Dalam proposal perdamaian sebelumnya, MIG menawarkan beberapa opsi pembayaran utang kepada para kreditornya. Untuk kreditor konkuren, Matrix menawarkan pembayaran tagihan setiap tiga bulan selama dua tahun. Sedangkan tagihan dari kreditor separatis akan dibayarkan setiap tahun (12 bulan) selama 16 tahun.

Kreditor tidak setuju. Lalu, debitor menawarkan perdamaian kepada kreditor pemegang hak kebendaan dengan pelunasan tagihan selama 16 tahun ditambah bunga 2,5 persen dari total utang. Namun, kreditor separatis hanya meminta penyelesaiannya cukup selama 8 tahun ditambah bunga 5 persen.

Salah satu Pengurus PKPU Heri Subagio menyatakan salah satu hal yang menjadi pertimbangan debitor dalam revisi proposal perdamaian adalah mengenai usulan kreditor.

Heri menyebutkan, kreditor konkuren dengan nilai tagihan di bawah Rp50 juta juga menginginkan adanya kejelasan proposal perdamaian tersebut. Mereka meminta adanya pelunasan utang secara tunai dan secepatnya.

Awalnya, MIG berjanji akan melakukan pelunasan sebanyak tiga kali setiap triwulan tanpa ada masa jeda (grace period). Akan tetapi, kreditor konkuren menginginkan adanya pengelompokan prioritas pembayaran berdasarkan nominal utang terkecil.

Kedua, meskipun terdapat perbedaan jumlah nilai utang maupun piutang dari Termohon PKPU sebagaimana tertuang dalam proposal perdamaian dalam Rapat Kreditor tertanggal 4 Juni 2015 dibanding dengan nilai Termohon PKPU pada saat ini, namun perbedaan tersebut tidaklah signifikan. Untuk itu, tidak ada revisi terkait jumlah nilai utang dalam proposal perdamaian. 

Ketiga, apabila proposal perdamaian dapat disetujui oleh para kreditor, maka seluruh ketentuan yang diatur didalamnya hanya akan berlaku dan dijalankan oleh Termohon PKPU dengan kondisi bersyarat yaitu investor Termohon PKPU dan/atau pihak yang ditunjuk oleh investor Termohon PKPU dapat secara sah mengambil alih seluruh atau 100 persen pada PT Maxmoda Indo Global (dalam PKPU) dan PT MIG (dalam PKPU).

Sebelumnya, para kreditor mengaku kecewa atas sikap MIG yang tak kunjung menyerahkan revisi proposal perdamaian kendati sudah mendapatkan perpanjangan masa restrukturisasi utang.

Hasbi Setiawan, pengacara yang mewakili Bank of India selaku kreditor, berharap debitor bisa mengoptimalkan masa perpanjangan PKPU selama 60 hari. Masalahnya, masa perpanjangan PKPU debitor akan berakhir pada 10 Agustus 2015.

Hingga sidang Senin lalu, tagihan tetap yang sudah diakui oleh debitor sebesar Rp200 miliar yang berasal dari 53 kreditor. Adapun, tagihan kreditor separatis berasal dari PT Pancaprima Eka Brothers sebesar Rp26 miliar, Bank SBI Indonesia Rp2 miliar, Bank of India Rp90 miliar, dan Bank Resona Perdania Rp37 miliar.

Debitor dinyatakan berstatus dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 28 April 2015. Perusahaan tekstil asal Kabupaten Semarang tersebut terbukti menunggak utang terhadap PT Pancaprima Eka Brothers sebesar US$2 juta dalam perkara No. 33/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Jkt.Pst.
Tags:

Berita Terkait