3. Yang membuat dan menandatangani DPO adalah pengawas/asisten pemeriksa dan/atau pemeriksa atau pembantu pemeriksa yang dikenal Kasatker sebagai pemeriksa.
4. Setelah DPO diterbitkan, inspektur akan:
a) Mengungkapkan kepada publik melalui layanan humas lokal.
b) Kirim ke departemen kepolisian lain dan transfer informasi ke jajaran dan file untuk pengungkapan.
DPO harus mencantumkan dan menjelaskan secara rinci: a) Nama lengkap kantor polisi yang mengeluarkan DPO; b) Nomor telepon kontak penyidik ;c) Nomor dan tanggal laporan polisi; d) Nama pemohon; e) Uraian singkat kasus; f) Pelanggaran sehubungan dengan pelanggaran; g) Ciri-ciri/identitas buronan (melampirkan foto dengan ciri-ciri yang lengkap dan spesifik dari tersangka yang dicari, antara lain nama, umur, alamat, pekerjaan, tinggi badan, warna kulit, jenis kelamin, kebangsaan, rambut, hidung, sidik jari, dsb).