Begini Prosedur Penetapan DPO yang Benar di Mata Hukum
Terbaru

Begini Prosedur Penetapan DPO yang Benar di Mata Hukum

Adapun mekanisme penetapan DPO adalah orang-orang yang tercantum dalam daftar pencarian, yaitu mereka yang terjerat atau terlibat sebagai orang yang dicurigai ikut serta dalam sebuah kasus kejahatan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

DPO pada Tahap Penyidikan

Pada tahap penyidikan, keputusan untuk menerbitkan status daftar pencarian orang wajib mengacu pada pengetahuan sesuai hukum. Adapun status buron yang melekat pada seseorang tersebut berdasarkan barang-barang bukti yang ada. Sehingga dapat disimpulkan bahwa ketersangkaan sudah bisa ditetapkan.

Adapun dalam proses penyidikan berikutnya, sesuai dengan persyaratan administratif kepenyidikan yang sudah ditempuh, serta orang yang disangka sebagai pelaku tindak pidana telah dipanggil sesuai prosedur hukum.

Akan tetapi yang dipanggil tanpa alasan secara sah dan tidak memenuhi panggilan dari pihak penyidik akan segera dibuatkan penetapan DPO supaya orang tersebut segera ditemukan dan dapat ditangkap. Setelah prosedur penetapan DPO dilakukan, harapannya proses pidana selanjutnya akan berjalan lebih cepat.

Sebaliknya jika proses pencarian berlangsung lama dan melewati batas waktu DPO polisi maka bisa jadi kasus tersebut menjadi ditutup. Sehingga, jika ingin segera ditindak lanjuti harus ada upaya penangkapan dengan segera.Selain itu, jika barang-barang bukti ataupun kesaksian tidak menunjukkan bahwa orang tersebut bersalah, maka bisa diajukan pencabutan status DPO. Sehingga, penting sekali untuk selektif dalam mencari bukti dan keabsahan dari kasus tersebut.

Berikut prosedur penetapan DPO menurut Perkap 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Perkaba No.3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana:

1. Apabila tersangka benar-benar terlibat dalam suatu tindak pidana berdasarkan bukti-bukti yang cukup sebagai tersangka, maka ada resiko untuk didakwa dengan tindak pidana yang dituduhkan itu setelah dikuatkan dalam perjalanan perkara. Kami sedang menyelidiki.

2. Dalam hal tersangka tidak ditemukan setelah dilakukan upaya paksa berupa pemanggilan dan penangkapan serta penggeledahan tersangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait