Begini Prosedur Penetapan DPO yang Benar di Mata Hukum
Terbaru

Begini Prosedur Penetapan DPO yang Benar di Mata Hukum

Adapun mekanisme penetapan DPO adalah orang-orang yang tercantum dalam daftar pencarian, yaitu mereka yang terjerat atau terlibat sebagai orang yang dicurigai ikut serta dalam sebuah kasus kejahatan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Prosedur Penetapan DPO

Tak hanya Briptu Christy, dalam kasus pidana banyak tersangka yang berstatus menjadi DPO setelah mangkir dari panggilan pihak kepolisian. Dikutip dari laman Justika dengan judul “Ketahui Prosedur Penetapan DPO yang Benar di Mata Hukum”, prosedur penetapan DPO adalah suatu tata cara atau proses menegakkan hukum pidana yang pada dasarnya tidak diatur dalam KUHAP. Namun, dalam prosedur penetapan DPO tersebut keberadaan daftar pencarian orang seringkali dikaitkan sebagai bagian daripada proses hukum pidana.

Ada banyak alasan mengapa seseorang dapat ditetapkan sebagai DPO, di antaranya seperti jika pemeriksaan saksi dan barang bukti mencukupi serta keyakinan para Penyidik maka dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka atau pelaku tindak pidana.

Selanjutnya, penyidik akan segera menerbitkan surat perintah penangkapan dan jika orang tersebut masih belum berhasil ditangkap, maka penyidik bakal melakukan prosedur penetapan DPO.

Adapun mekanisme penetapan DPO adalah orang-orang yang tercantum dalam daftar pencarian, yaitu mereka yang terjerat atau terlibat sebagai orang yang dicurigai ikut serta dalam sebuah kasus kejahatan.

Ketika perkara pidana masih berlangsung, berlaku Hukum Acara Pidana, yang pada umumnya tidak diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun, pada proses penegakan hukum pidana, keberadaan DPO ini sendiri sering dikaitkan sebagai bagian dari proses hukum acara pidana atau hukum pidana formil. Dimana hukum tersebut mengatur tata cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana.

Adapun prosedur penetapan DPO ini diberlakukan oleh pihak penyidik maupun penyelidik selaku pihak yang berwenang berdasarkan Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.  Selain itu, juga tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Penetapan DPO bisa dilakukan dengan beberapa Tindakan dari pihak penyidik yang berkaitan dengan upaya paksa. Dalam kondisi yang memaksa yaitu jika kepentingan masyarakat menjadi terganggu, maka sesuai kewenangannya yang berwajib bisa melakukan upaya paksa yang pada kenyataannya dapat mengurangi hak asasi seseorang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait