Proses Hukum Lamban, Suporter Desak Tragedi Kanjuruhan Harus Diselesaikan
Terbaru

Proses Hukum Lamban, Suporter Desak Tragedi Kanjuruhan Harus Diselesaikan

Rekomendasi TGIPF harus dikawal pelaksanaannya sampai terpenuhinya keadilan bagi para korban.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kekisruhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya yang menelan ratusan korban, Sabtu (1/10/2022) malam. Foto: Tangkapan layar youtube
Kekisruhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya yang menelan ratusan korban, Sabtu (1/10/2022) malam. Foto: Tangkapan layar youtube

Tragedi stadion Kanjuruhan sudah terjadi lebih dari sebulan, tapi sampai saat ini proses hukum yang berjalan dinilai belum mampu memberikan keadilan kepada para korban. Sejumlah kalangan menilai kasus tragedi kemanusiaan di stadion Kanjuruhan harus diusut tuntas. Ketua The Jakmania, Diky Soemarno, melihat penuntasan kasus ini seolah jalan ditempat. Pihak terkait harus melaksanakan rekomendasi tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) yang dibentuk Presiden Joko Widodo. Misalnya melakukan reformasi terhadap PSSI.

Peristiwa tewasnya penonton atau suporter dalam pertandingan sepakbola di Indonesia menurut Diky pernah terjadi sebelumnya. Tapi tragedi stadion Kanjuruhan membuat geger semua pihak. Padahal sejatinya tidak boleh ada satu nyawa yang hilang dalam pertandingan sepakbola.

Diky menekankan yang paling penting dilakukan saat ini adalah memberi keadilan terhadap korban tragedi Kanjuruhan. Proses hukum harus menyasar semua pihak yang bertanggung jawab. Rekomendasi TGIPF harus dijalankan, tapi sayangnya TGIPF sudah bubar. Padahal rekomendasi itu perlu dikawal sampai terpenuhinya keadilan bagi para korban.

“Kami menyayangkan kenapa proses hukum peristiwa ini sangat lama,” kata Dicky dalam diskusi bertema Tragedi Kanjuruhan dan Reformasi PSSI, Minggu (13/11/2022) kemarin.

Diky menjelaskan pitch invasion atau turunnya penonton ke lapangan pertandingan merupakan hal yang wajar terjadi dalam pertandingan sepakbola di berbagai tempat. Tujuan penonton turun ke lapangan biasanya mau menyampaikan aspirasinya baik itu dukungan, kegembiraan, dan kekecewaan. Ada mekanisme untuk menangani persoalan tersebut melalui Komisi Disiplin.

Mengenai penggunaan gas air mata di stadion sepak bola, Diky mencatat terjadi di banyak tempat tak hanya Kanjuruhan. Dia mencatat tahun 2015 di stadion GBK juga pernah terjadi penembakan gas air mata di dalam stadion. Untuk melihat siapa pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan menurut Diky sudah sangat jelas dan mudah untuk dilakukan.

“Paling penting usut tuntas terlebih dulu peristiwa Kanjuruhan karena mudah untuk melihat siapa pihak yang bertanggung jawab,” usul pendukung klub Persija Jakarta itu.

Harapan yang sama juga disampaikan Ketua Viking Frontline, Tobias Ginanjar. Menurutnya tragedi stadion Kanjuruhan merupakan peristiwa yang luar biasa dan menyita perhatian masyarakat internasional. Persitwia serupa tidak boleh terjadi lagi di masa depan dan harus diusut tuntas. “Paling penting adalah harus ada keadilan bagi semua korban,” tegasnya.

Setelah korban mendapatkan keadilan, baru lah kemudian membahas bagaimana pelaksanaan liga sepak bola ke depan. Apalagi belakangan ada sebagian pihak mendorong agar liga segera digelar. Tapi sebelum liga digelar kasus Kanjuruhan harus diselesaikan terlebih dulu sampai para korban mendapat keadilan. “Kalau kasus ini sudah beres baru dipikirkan bagaimana liga sepak bola ke depan,” imbuh pendukung klub Persib itu.

Pada kesempatan yang sama mantan anggota TGIPF, Akmal Marhali, mengatakan hasil penelusuran TGIPF menyimpulkan banyak korban meninggal dalam tragedi Kanjuruhan akibat gas air mata. Untuk mendalami penyebab banyaknya korban tewas harus dilakukan melalui otopsi. Sayangnya, banyak intimidasi yang dialami keluarga korban sehingga menjadi hambatan dalam melakukan proses otopsi. “Hasil otopsi baru bisa dilihat 80 hari setelah dilakukan otopsi,” kata koordinator Save Our Soccer itu.

Sampai saat ini sebagian lembaga telah melaksanakan rekomendasi TGIPF seperti Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian PUPR. Polri juga telah menindaklanjuti sebagian rekomendasi dengan menerbitkan Peraturan Kepolisian No.10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga. Tapi proses hukum yang berjalan untuk tragedi Kanjuruhan tergolong lambat.

Selain itu, masih ada pihak lain yang belum menjalankan rekomendasi TGIPF seperti PSSI dan PT LIB. “Ini yang harus dikawal agar mereka mau menjalankan rekomendasi,” tegas Akmal.

Tags:

Berita Terkait