PTUN Kabulkan Gugatan Bosowa, OJK dan Bukopin Siap Ajukan Banding
Berita

PTUN Kabulkan Gugatan Bosowa, OJK dan Bukopin Siap Ajukan Banding

OJK menghormati putusan PTUN. Proses pengadilan tidak akan mengganggu operasional Bank Bukopin.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta baru saja memutuskan untuk menunda keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai hasil penilaian kembali terhadap PT Bosowa Corporindo sebagai pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk pada 24 Agustus 2020. Putusan ini merupakan gugatan yang diajukan Bosowa terhadap OJK pada September 2020 dengan nomor perkara 178/G/2020/PTUN.JKT.

“Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020. Memerintahkan atau Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020 selama proses pemeriksaan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kutip amar putusan PTUN Jakarta.

Menanggapi putusan tersebut, OJK menyatakan akan memproses pengajuan banding. Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo menyatakan OJK tetap menghormati putusan tersebut. “Otoritas Jasa Keuangan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap OJK mengenai Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 64/KDK.03/2020 dengan nomor perkara 163/G/2020/PTUN.JKT. Terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding,” jelas Anto, Selasa (19/1).

Meski demikian, Anto menyampaikan proses pengadilan tersebut tidak akan mengganggu operasional Bank Bukopin. Sehingga, dia meminta nasabah dan masyarakat dapat tetap melakukan transaksi dan layanan perbankan sebagaimana biasanya. (Baca Juga: 5 Kebijakan Stimulus OJK untuk Dorong Pemulihan Ekonomi 2021)

Senada dengan OJK, Bukopin juga menghormati putusan dan proses hukum yang berlangsung. “Kami menghormati putusan PTUN. Sejak awal kami selalu berkoordinasi dengan OJK dan kuasa hukum. Senada dengan OJK, maka kami juga akan melanjutkan proses hukum melalui banding," kata Direktur Utama Bank Bukopin Rivan Purwantono, seperti dilansir Antara.

Rivan juga menjelaskan operasional Bank Bukopin tetap berjalan seperti biasanya dan tidak ada perubahan di kepemilikan saham Bank Bukopin. "Sampai dengan saat ini komposisi saham masih sama, dengan KB Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali dengan kepemilikan 67 persen. Selain itu, masih ada kepemilikan Negara RI sebesar 3,18 persen. Terkait hal ini, kami juga sudah menerima salinan PP-nya, yang mengesahkan perubahan kepemilikan pemerintah setelah beberapa aksi korporasi untuk pungutan fundamental perseroan,” ujar Rivan.

Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2020 perihal Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru Pada PT Bank Bukopin Tbk, diterbitkan pada 29 Desember 2020 lalu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info