Pusat Financial Internasional Bukan Jalan Pintas, Sederet Masalah yang Bisa Gagalkan Ambisi Pemerintah
Utama

Pusat Financial Internasional Bukan Jalan Pintas, Sederet Masalah yang Bisa Gagalkan Ambisi Pemerintah

Sebab, pusat finansial internasional memerlukan basis kepercayaan dalam hal keamanan data, kualitas infrastruktur keuangan, serta regulasi yang mendukung aktivitas bisnis lintas negara.

Firyalfatin
Bacaan 4 Menit
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira Adhinegara. Foto: Instagram Bhima
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira Adhinegara. Foto: Instagram Bhima

Ambisi pemerintah membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang merupakan amanat dari UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2023tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dinilai masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar.

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira Adhinegara menilai Indonesia masih perlu menyiapkan banyak prasyarat sebelum mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan global yang telah lebih dahulu mapan. Pengalaman berbagai negara menunjukkan, keberhasilan pusat keuangan internasional sangat bergantung pada kualitas institusi yang mengelolanya.

“Kalau belajar dari DIFC (Dubai Financial International Center) kuncinya ada di otorita yang independent dan bekerja profesional. Jadi, Indonesia harus punya otoritas khusus untuk pengembangan financial center yang punya track record dan integritas,” kata Bhima dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Baca juga:

Menurutnya, regulator yang independen merupakan fondasi utama untuk membangun kepercayaan pelaku pasar global. Selain itu, keamanan data, kualitas infrastruktur keuangan, dan regulasi yang mendukung bisnis lintas negara juga menjadi faktor krusial. Tanpa kredibilitas yang kuat pada aspek-aspek tersebut, pusat finansial internasional berisiko kehilangan kepercayaan dan memperoleh reputasi negatif di mata dunia.

“Jadi, Indonesia harus punya otorita khusus untuk pengembangan financial center yang punya track record dan integritas. Safeguard anti pencucian uang antar negara yang ketat juga dibutuhkan. Beberapa financial center justru gagal karena dianggap tempat pencucian uang dan penampungan dana terorisme lintas negara,” ujarnya.

Selain pengawasan dan tata kelola, Bhima menekankan pentingnya konsistensi kebijakan. Investor global membutuhkan kepastian bahwa regulasi tidak berubah secara drastis dan stabilitas politik tetap terjaga.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info