Ambisi pemerintah membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang merupakan amanat dari UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2023tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dinilai masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar.
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira Adhinegara menilai Indonesia masih perlu menyiapkan banyak prasyarat sebelum mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan global yang telah lebih dahulu mapan. Pengalaman berbagai negara menunjukkan, keberhasilan pusat keuangan internasional sangat bergantung pada kualitas institusi yang mengelolanya.
“Kalau belajar dari DIFC (Dubai Financial International Center) kuncinya ada di otorita yang independent dan bekerja profesional. Jadi, Indonesia harus punya otoritas khusus untuk pengembangan financial center yang punya track record dan integritas,” kata Bhima dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Baca juga:
- HKHSK: PFII Harus Jadi Trust Center Baru, Bukan Sekadar Kawasan Ekonomi Khusus
- RUU Pusat Finansial Internasional Dikebut, Legislator Soroti Risiko 'Hot Money' dan Transparansi Arus Investasi Asing
Menurutnya, regulator yang independen merupakan fondasi utama untuk membangun kepercayaan pelaku pasar global. Selain itu, keamanan data, kualitas infrastruktur keuangan, dan regulasi yang mendukung bisnis lintas negara juga menjadi faktor krusial. Tanpa kredibilitas yang kuat pada aspek-aspek tersebut, pusat finansial internasional berisiko kehilangan kepercayaan dan memperoleh reputasi negatif di mata dunia.
“Jadi, Indonesia harus punya otorita khusus untuk pengembangan financial center yang punya track record dan integritas. Safeguard anti pencucian uang antar negara yang ketat juga dibutuhkan. Beberapa financial center justru gagal karena dianggap tempat pencucian uang dan penampungan dana terorisme lintas negara,” ujarnya.
Selain pengawasan dan tata kelola, Bhima menekankan pentingnya konsistensi kebijakan. Investor global membutuhkan kepastian bahwa regulasi tidak berubah secara drastis dan stabilitas politik tetap terjaga.
















