Putusan Advokat Boleh Tangani Perkara Pajak, Begini Pandangan Pakar
Berita

Putusan Advokat Boleh Tangani Perkara Pajak, Begini Pandangan Pakar

Uji Kompetensi bagi kuasa wajib pajak tetap diperlukan. Kementerian Keuangan diminta segera merevisi PMK No. 229/PMK.03/2014 dengan menyesuaikan maksud dari putusan MK ini.

CR-26
Bacaan 2 Menit

 

“Pihak yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi bidang perpajakan dianggap memiliki keahlian pajak. Dia patut dianggap sudah mengikuti standar kompetensi dan telah melewati berbagai eksaminasi selama menempuh proses pendidikan tinggi.  Nantinya, organisasi profesi pajak ke depan seharusnya hanya mengatur etika dan standar profesi untuk kuasa WP melalui pendidikan berkelanjutan,” harapnya.

 

Sebelumnya, advokat Petrus Bala Pattyona mempersoalkan Pasal 32 ayat (3a) UU KUHP karena memberi kewenangan kepada Menteri Keuangan menentukan syarat serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa wajib pajak. Secara teknis, kewajiban sertifikasi kuasa hukum wajib pajak ini diatur melalui PMK No. 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Kuasa; PMK No. lit/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak; PMK No. 61/PMK.01/2012 tentang Persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum Pengadilan Pajak.

 

Sementara Menteri Keuangan memiliki kewenangan absolut terhadap pencabutan izin praktik advokat di Pengadilan Pajak. Hal ini diatur Pasal 26 PMK No. 11/1PMK.03/2014 tentang Teguran, Pembekuan, dan Pencabutan izin Praktik. Bunyinya, “Direktorat Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang memberikan teguran tertulis, menetapkan pembekuan izin praktik, dan menetapkan pencabutan izin praktik.”

 

Dengan begitu, pasal itu dinilai telah membatasi ruang gerak advokat ketika menangani perkara pajak karena belum bersertifikasi sebagaimana Konsultan Pajak, sehingga selalu ditolak oleh Kantor Pelayanan Pajak. Pemohon pernah ditolak oleh Kantor Pajak Bantul saat memberikan bantuan hukum kepada kliennya padahal Pemohon adalah seorang advokat.

Tags:

Berita Terkait