Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada umumnya dipahami sebagai perintah untuk memperbaiki tata kelola organisasi advokat di Indonesia. Akan tetapi, pembacaan demikian sesungguhnya terlalu sempit. Jika dicermati lebih mendalam, putusan tersebut justru mengungkap persoalan yang lebih fundamental yakni krisis budaya hukum profesi advokat.

Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menyatakan Undang-Undang Advokat bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perubahan terhadap undang-undang tersebut dengan berpedoman pada putusan-putusan Mahkamah sebelumnya. Mahkamah pada dasarnya memberikan peringatan konstitusional (constitutional warning) kepada pembentuk undang-undang agar segera melakukan pembenahan terhadap tata kelola profesi advokat.
Namun, substansi putusan tersebut sesungguhnya lebih dari sekadar persoalan revisi undang-undang. Putusan ini memperlihatkan setelah lebih dari dua dekade berlakunya Undang-Undang Advokat, berbagai persoalan mendasar masih terus berulang, mulai dari fragmentasi organisasi advokat (polemik single-multi bar, red), lemahnya pengawasan profesi, hingga berbagai pelanggaran etik yang menggerus kepercayaan publik terhadap profesi advokat. Fakta tersebut menunjukkan persoalan utama profesi advokat Indonesia tidak lagi terletak pada kekurangan norma hukum, melainkan pada lemahnya internalisasi nilai-nilai profesi dalam praktik hukum sehari-hari.
Kegagalan Pendekatan Normatif dalam Reformasi Profesi Advokat
Selama hampir dua dekade sejak lahirnya Undang-Undang Advokat, berbagai putusan Mahkamah Konstitusi telah berupaya memberikan arah mengenai organisasi advokat dan kewenangan yang melekat padanya. Bahkan, Mahkamah beberapa kali menegaskan konsep organisasi advokat tunggal (single bar) sebagai desain yang dikehendaki undang-undang. Akan tetapi, realitas menunjukkan bahwa pluralisme organisasi advokat tetap berkembang dan konflik kelembagaan tidak kunjung berakhir. Karenanya, Mahkamah akhirnya menyerahkan pilihan mengenai model organisasi advokat, apakah tetap single bar atau beralih kepada multi bar, kepada pembentuk undang-undang sebagai bagian dari open legal policy.
Pertanyaan yang muncul adalah mengapa berbagai putusan Mahkamah yang telah ada tidak mampu menyelesaikan persoalan yang sama. Jawabannya tidak semata-mata terletak pada kekurangan norma hukum. Selama ini terdapat kecenderungan menganggap bahwa setiap persoalan profesi dapat diselesaikan melalui perubahan regulasi. Ketika muncul konflik organisasi, solusi yang diajukan adalah revisi undang-undang. Ketika pengawasan dianggap lemah, jawabannya adalah pembentukan lembaga baru. Ketika terjadi pelanggaran etik, respons yang muncul adalah pengetatan sanksi. Padahal pengalaman menunjukkan bahwa hukum tidak selalu bekerja sebagaimana yang tertulis dalam peraturan. Padahal, banyak norma yang baik gagal mencapai tujuannya karena tidak didukung oleh budaya hukum yang memadai. Dengan kata lain, persoalan yang dihadapi profesi advokat saat ini bukan sekadar persoalan organisasi, melainkan persoalan budaya hukum profesi.
Dari Reformasi Regulasi Menuju Reformasi Budaya Hukum
Selama ini perdebatan mengenai profesi advokat lebih banyak berfokus pada perubahan regulasi dan desain kelembagaan. Padahal, sebagaimana dijelaskan Lawrence M. Friedman, keberhasilan suatu sistem hukum tidak hanya ditentukan oleh substansi hukum (legal substance) dan struktur hukum (legal structure), tetapi juga oleh budaya hukum (legal culture). Dalam konteks profesi advokat, budaya hukum tercermin dalam integritas, independensi, profesionalisme, dan tanggung jawab etik para advokat. Karena itu, keberadaan aturan yang baik tidak akan banyak berarti apabila tidak didukung oleh budaya profesi yang sehat.
Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Brian Z. Tamanaha dalam Legal Pluralism Explained: History, Theory, Consequences (2021). Tamanaha menegaskan bahwa hukum bukan sekadar kumpulan aturan yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, melainkan praktik sosial yang hidup melalui perilaku para pelakunya. Dengan demikian, perubahan hukum tidak otomatis menghasilkan perubahan perilaku. Efektivitas hukum sangat bergantung pada bagaimana nilai dan norma tersebut dipahami, diterima, serta dijalankan dalam kehidupan sehari-hari. Perspektif ini menjelaskan mengapa berbagai persoalan dalam profesi advokat tetap berulang meskipun regulasi dan kelembagaannya telah berkali-kali diperbaiki.
















