Kendati mengantongi tingkat kepuasan publik yang tinggi (sebesar 80,09 persen), namun tak ada fenomena yang bermakna bagi kepentingan publik pasca 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran. Sebaliknya, publik justru dikejutkan oleh beberapa kasus kontra produktif dan paradoks, misalnya putusan korupsi timah Rp 271 triliun, yang dihukum rendah. Atau, yang sangat menggemparkan adalah pemagaran laut di wilayah Kabupaten Tangerang yang mencapai lebih dari 30 km dan sengkarut pembatasan gas elpiji 3 kg, yang kemudian dianulir lagi. Plus heboh adanya mega korupsi di perusahaan minyak milik negara (PT Pertamina), yang mencapai Rp 193, 7 triliun.

Di tengah hiruk-pikuk beberapa isu besar tersebut, pemerintahan Prabowo Gibran tampak melalaikan kebijakan yang jauh lebih fundamental dan holistik, dari perspektif kesehatan publik yakni implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan). PP Kesehatan yang seharusnya diberlakukan sejak disahkannya (Juli 2024) ini, hingga kini masih tampak mangkrak. Kala itu (akhir 2024), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memang berupaya menindaklanjuti dengan membuat regulasi teknis (Permenkes), tetapi tingginya tekanan dari berbagai pihak, akhirnya energi dan spirit Kemenkes tampak mengendur. Tekanan itu muncul baik dari kementerian/lembaga lain, khususnya Kemenperin, DPR, dan juga dari sektor industri dan pelaku usaha.
Baca Juga:
Peran dan Tanggung Jawab Pihak-Pihak dalam Sistem Layanan Kesehatan di Indonesia
Paradigma Baru Alternatif Penyelesaian Sengketa Medis
Mangkraknya implementasi PP Kesehatan, sejatinya hal yang ironis, apalagi jika sebab mangkraknya implementasi PP Kesehatan tersebut atas tekanan dari kementerian dan atau lembaga lain sesama unsur pemerintahanan. Saat pembahasan PP Kesehatan tentu sudah melibatkan semua unsur kementerian/lembaga terkait yang berkompeten. Apalagi saat finishing di rapat kabinet terbatas untuk mendapatkan persetujuan Presiden (waktu itu Jokowi), maka semua menteri terkait harus memberikan paraf persetujuan terhadap draf final PP Kesehatan. Jadi jika di kemudian hari terdapat menteri/kementerian yang tidak mengendors implementasi PP Kesehatan, ini aneh bin ajaib. Dan merupakan bentuk anomali dari sisi proses pembuatan kebijakan publik yang baik. Patut diduga sikap “mbalelo” kementerian/lembaga atas upaya implementasi PP Kesehatan adalah atas intervensi yang dilakukan oleh pihak korporasi besar yang merasa kiprah bisnisnya akan terganggu oleh PP Kesehatan tersebut.
Sesuai bench marking internasional, sikap “mokong” (melawan) korporasi besar dan asosiasinya terhadap suatu regulasi, akan dilakukan dengan jurus “triple D”, yaitu D yang pertama adalah “delete”. Korporasi besar akan berupaya keras untuk men-delete (membatalkan) regulasi tersebut. Jika upaya D yang pertama gagal, akan dilakukan jurus yang kedua yakni “delay”, menunda pengesahan dan atau bahkan pemberlakuan implementasi regulasi/kebijakan tersebut. Jika jurus yang kedua masih gagal, maka kalangan industri akan menggunakan jurus “dewa mabuk” yang ketiga, yaitu men-dilute (melemahkan) substansi produk regulasi/kebijakan tersebut. Jurus ketiga ini dilancarkan oleh kalangan industri besar pada proses pembuatan rancangan Permenkes, sebagai instrumen teknis pemberlakuan PP Kesehatan tersebut. Dalam suatu rapat pembahasan rancangan Permenkes oleh Direktorat Penyakit Tidak Menular (PTM) Kemenkes, kalangan industri yang terwakili oleh pimpinan asosiasinya, menolak keras substansi rapermenkes tersebut.
Sungguh sangat disayangkan (bahkan tragis), jika mangkraknya implementasi PP Kesehatan tersebut atas adanya tekanan (pressure) dari pihak korporasi besar dan asosiasi besar tersebut baik via GAPMMI (untuk komoditas makanan/minuman), GAPPRI dan GAPRINDO (untuk komoditas rokok), atau bahkan asosiasi tenaga kerja makanan/minuman dan tembakau. Sangat disayangkan, bahkan tragis, sebab pemerintah kalah kepada kepentingan oligarki ekonomi, dan kemudian menggadaikan aspek kesehatan publik remaja dan anak-anak Indonesia. Padahal, PP Kesehatan adalah produk hukum yang amat strategis dan holistik, jauh lebih strategis dan holistik daripada program MBG (Makan Bergizi Gratis).
Setidaknya terdapat 3 isu krusial agar PP Kesehatan itu mendesak untuk segera diejawantahkan. Pertama, PP Kesehatan menjadi instrumen sangat penting untuk pengendalian penyakit tidak menular (PTM). Saat ini, ancaman PTM sangat mengkhawatirkan, tersebab prevalensinya mengalami kenaikan secara signifikan yaitu penyakit jantung koroner, stroke, kanker, dan diabetes melitus. Sebagai contoh, menurut hasil screening kesehatan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan terhadap 44 juta peserta JKN; hasilnya membuktikan bahwa 1 dari 3 orang Indonesia mengalami hipertensi (darah tinggi) dan 1 dari 5 orang Indonesia diindikasi mengidap penyakit diabetes melitus.
Tingginya prevalensi PTM ini dari sisi finansial menjadi jenis penyakit yang dominan menggerogoti finansial BPJS Kesehatan yakni penyakit katastropik (penyakit yang dipicu oleh gaya hidup). Tragisnya, dari sisi demografi ekonomi, trennya justru kelas menengah bawah yang kini menjadi korban tingginya PTM. Sementara di kalangan menengah justru mulai tumbuh kesadaran untuk hidup sehat. Dan berkelindan dengan itu, dari sisi usia, yang terdeteksi mengidap PTM adalah usia produktif, bahkan usia muda. Contoh, pasien jantung kini rerata berusia 43 tahun. Fenomena tingginya pola konsumsi yang tinggi garam, gula, dan lemak (GGL) menjadi tersangka utama terhadap tingginya prevalensi PTM. Terutama lemak trans (trans fat) yang menjadi pemicu utama penyakit jantung koroner.
Kedua, PP Kesehatan menjadi instrumen strategis untuk menurunkan tingginya tingkat prevalensi merokok di Indonesia, khususnya prevalensi merokok pada anak, yang kini mencapai 7,1 persen. Tingginya prevalensi merokok di Indonesia, berkelindan dengan tingginya pola konsumsi yang mengandung GGL tinggi yakni menjadi pencetus utama prevalensinya PTM di Indonesia. Saat ini jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai lebih dari 32 persen dari total populasi, atau lebih dari 70 juta jiwa. Dan tragisnya, dari 70 juta jiwa ini, sebagian besar justru dari kelompok rentan, baik dari sisi ekonomi, dan atau dari sisi usia. Terbukti, menurut data BPS, rumah tangga miskin di Indonesia, baik di perdesaan ataupun di perkotaan, telah mengalokasikan pendapatannya untuk membeli rokok sebesar rerata 11 persen. Jauh lebih tinggi daripada alokasi untuk beli lauk pauk yang hanya sebesar 3,5 persen saja.
Ketiga, menjadi pendorong kuat untuk menurunkan prevalensi stunting, khususnya di rumah tangga miskin, yang kini masih mencapai 21,4 persen; masih jauh di atas standar yang ditetapkan WHO. Tingginya prevalensi stunting di rumah tangga miskin, selain karena faktor kemiskinannya, juga perilaku pola konsumsi yang sesat pikir (keliru) yakni dominannya untuk membeli rokok, daripada untuk membeli lauk pauk dan manakanan bergizi lainnya.
Untuk menggapai ketiga hal besar tersebut, PP Kesehatan memandatkan adanya pengendalian ketat untuk produk yang mengandung GGL. Misalnya, ada pembatasan maksimum pada produk yang mengandung GGL, plus ada pemberian informasi yang lebih jelas pada label produknya (front of packaging and labelling). PP Kesehatan juga memandatkan pengenaan cukai pada produk yang mengadung GGL, khususnya yang mengandung gula. Oleh karenanya, Ditjen Bea Cukai-Kemenkeu, akan mengenakan cukai pada produk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada pertengahan 2025. Kebijakan cukai MBDK mengalami penundaan beberapa kali, yang seharusnya dikenakan pada 2023 lalu.
Sedangkan untuk produk tembakau/rokok, PP Kesehatan memandatkan beberapa hal yang sifatnya lebih pada penguatan regulasi. Sebab, hal ini sudah diatur via PP 109/2012 tentang Pengendalian Tembakau sebagai Produk Adiktif bagi Kesehatan. Beberapa point penting yang mengalami penguatan aturan pada PP Kesehatan, antara lain: larangan penjualan per batang (ketengan), perluasan gambar peringatan kesehatan menjadi 50 persen (semula 40 persen), penjualan rokok berbasis zona, penguatan iklan rokok di media elekronik (menjadi jam 22.00 s.d. jam 05.00 waktu setempat), larangan iklan dan penjualan rokok di media sosial, dan pengaturan lebih ketat pada rokok elektronik.
Merujuk pada substansi PP tentang Kesehatan dan konfigurasi persoalan tersebut, seharusnya tak ada sikap gamang bagi Presiden Prabowo Soebianto untuk segera mengimplementasikan PP Kesehatan tersebut. Janganlah bermimpi untuk mewujudkan generasi emas, jika anak dan remaja justru terancam oleh tingginya konsumsi minuman berpemanis, dan bahkan tingginya prevalensi merokok, baik rokok konvensional dan atau rokok elektronik. Visi Asta Cita pun hanya akan menjadi jargon politik belaka, sebagaimana jargon Nawa Cita-nya Joko Widodo saat menjadi presiden. Program MBG yang menelan dana Rp 450-an triliun itu tak akan bermakna apa-apa, jika tak ada upaya integratif menekan tingginya prevalensi PTM. Fenomena tingginya prevalensi stunting yang masih bertengger pada 21,4 persen, juga tak akan mengalami reduksi, jika pola konsumsi di kalangan rumah tangga miskin masih tersandera oleh tingginya konsumsi rokok. Alih-alih malah fenomena PTM dan stunting di Indonesia akan makin eskalatif.
*) Tulus Abadi, Pengamat Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik, Ketua Pengurus Harian YLKI Periode 2015-2023
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















