Ragam Cacat Formil Penyebab Kandasnya Sengketa PHPU Pada Tahap Dismisal
Berita

Ragam Cacat Formil Penyebab Kandasnya Sengketa PHPU Pada Tahap Dismisal

Putusan Mahkamah Konstitusi mungkin berbeda, tergantung jenis cacat formilnya.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Keempat, khusus Permohonan PHPU DPR dan DPRD dapat diputus NO apabila diajukan melewati batas waktu permohonan secara daring (online). Permohonan secara daring dapat diajukan dalam jangka waktu 3x24 jam sejak sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan hasil suara DPR dan DPRD secara nasional. Dalam waktu 3x24 jam sampai berakhirnya waktu pengajuan perbaikan Permohonan, Pemohon PHPU DPR dan DPRD juga diwajibkan menyerahkan permohonan asli. Untuk itu, jika Pemohon PHPU DPR dan DPRD gagal memenuhi ketentuan ini, permohonannya juga akan diputus NO, namun tidak demikian bagi permohonan PHPU DPD.

(Baca juga: Ini Tiga Dalil Permohonan  Sengketa Pileg Paling Laku).

Alasan kelima, untuk permohonan PHPU DPD dapat diputus NO apabila permohonan tidak secara jelas memuat identitas (nama, alamat Pemohon/kuasa hukum, alamat email, nomor telepon, Nomor Induk Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk, dan Kartu Tanda Anggota Advokat bagi kuasa hukum), posita permohonan (uraian mengenai kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, tenggang waktu pengajuan Permohonan, pokok permohonan dan petitum), serta alat bukti dan daftar alat bukti. Jika Pemohon PHPU DPD gagal memenuhi ketentuan ini, permohonannya juga akan diputus NO, namun belum tentu demikian bagi permohonan PHPU DPR dan DPRD.

Alasan keenam, khusus untuk Permohonan PHPU DPD yang patut diperhatikan juga adalah permohonan dapat diputus NO apabila permohonannya tidak ditandatangani oleh Prinsipal Peserta Perseorangan Calon DPD atau tidak ditanda tangani oleh Kuasa hukumnya dalam hal permohonannya diajukan dengan dibantu oleh Kuasa Hukum.

Alasan ketujuh Pemohon PHPU Pileg tidak hadir pada pemeriksaan persidangan (setelah sidang dismissal). Peraturan Mahkamah Konstitusi menegaskan apabila Pemohon, baik itu Pemohon PHPU DPR, DPD dan DPRD yang tetap tidak hadir dalam pemeriksaan persidangan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil Mahkamah secara patut, Mahkamah juga akan menyatakan Permohonannya tidak dapat diterima (NO). “Manakalah ketujuh alasan di atas tidak terdapat dalam perkara PHPU Pileg yang sedang diajukan di MK, maka tak perlu khawatir tentang hal itu,” ungkap Gugum.

Selain akibat cacat formil. Mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2018 dan No. 3 Tahun 2018, Gugum juga menyebutkan alasan lain yang menjadi penyebab sengketa PHPU Pileg kandas di tengah jalan. Alasan tersebut antara lain apabila pemohon berinisiatif menarik perkaranya kembali dan apabila Pemohon tidak hadir dalam pemeriksaan pendahuluan.

Terhadap ketiga kondisi ini, baik cacat formil, Pemohon menarik kembali perkaranya, ataupun tidak hadir dalam pemeriksaan pendahuluan, oleh Mahkamah Konstitusi akan disikapi dengan produk hukum yang berbeda-beda satu sama lain. Menurut Gugum, permohonan PHPU Pileg yang tidak memenuhi aspek formil akan disikapi Mahkamah lewat putusan yang memuat amar permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Permohonan PHPU Pileg yang ditarik kembali oleh Pemohonnya akan disikapi Mahkamah lewat Ketetapan yang memuat amar “Menyatakan Permohonan Pemohon ditarik kembali”. Kemudian yang ketiga, untuk perkara PHPU Pileg yang pemeriksaan pendahuluannya tidak dihadiri Pemohon juga akan disikapi Mahkamah dengan ketetapan, namun amarnya berbunyi “Menyatakan Permohonan Pemohon gugur”.

Juru Bcara MK, Fadjar Laksono mengungkapkan, pihaknya telah memanggil seluruh Pemohon dalam sengketa PHPU Pileg untuk mendengarkan putusan pendahuluan. Pemanggilan yang dilakukan kepada Pemohon secara keseluruhan sengaja dilakukan untuk tidak membeda-bedakan antara Pemohon yang lanjut atau tidak lanjut setelah putusan pendahuluan dibacakan. “Semua Pemohon dan Para Pihak dipanggil hadir dalam sidang hari ini,” ujar Fadjar.

Bagi Pemohon yang oleh putusan pendahuluan diputuskan tidak lanjut maka tidak akan mengikuti agenda persidangan berikutnya. Bagi yang diputuskan lolos putusan pendahuluan menurut Fadjar, langsung masuk pada agenda mendengarkan keterangan saksi ataupun ahli pada persidangan berikutnya.

Tags:

Berita Terkait