Ragam Masalah Hukum Fintech yang Jadi Sorotan di 2018
Lipsus Akhir Tahun 2018:

Ragam Masalah Hukum Fintech yang Jadi Sorotan di 2018

Permasalahan hukum industri fintech timbul akibat lemahnya regulasi. Perkembangan industri fintech menjadi tantangan tersendiri bagi konsultan hukum pasar modal dan keuangan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Apabila menggunakan pihak ketiga dalam penagihan, perusahaan fintech harus menggunakan pihak yang tidak tergolong dalam daftar hitam otoritas (harus tersertifikasi) ataupun dari Asosiasi. Kemudian, perusahaan fintech juga dilarang menggunakan cara intimidatif, kekerasan fisik dan mental ataupun cara-cara lain yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat, serta harga diri Penerima Pinjaman, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik terhadap Penerima Pinjaman, harta bendanya, ataupun kerabat dan keluarganya.

 

3. Suku Bunga Pinjaman Tinggi

Persoalan tingkat suku bunga pinjaman tinggi juga menambah rangkaian permasalahan dalam industri fintech. Digadang-gadangkan dapat menawarkan suku bunga pinjaman lebih rendah, industri fintech justru menetapkan bunga lebih tinggi dibandingkan perbankan dan perusahaan pembiayaan.

 

OJK pernah menyatakan tingkat suku bunga pinjaman perusahaan fintech legal saja sudah mencapai 19 persen per bulan. Sedangkan, jumlah tingkat suku bunga perusahaan fintech ilegal di atas rata-rata industri. Bahkan, perusahaan fintech ilegal ini menawarkan bunga bisa 2-3 persen per hari.

 

Permasalahan bunga tinggi ini tentunya menimbulkan pinjaman bermasalah pada masyarakat. Sikap OJK terhadap penentuan tingkat suku bunga ini juga melepaskannya kepada industri. Konsumen juga diimbau mencermati perhitungan bunga dalam perjanjian sebelum melakukan pinjaman melalui fintech.

 

Ke depan, tingkat suku bunga ini berpotensi terus menjadi polemik yang membayangi industri fintech. Sehingga, perlu ada pengaturan tepat agar kepentingan konsumen dan pelaku usaha dapat berjalan bersama.

 

4. Penggunaan Data Pribadi

Kerawanan penyalahgunaan data pribadi nasabah fintech juga menjadi terus menjadi persoalan saat ini. Kecanggihan teknologi saat ini membuat perusahaan fintech dapat mengakses data pribadi seperti riwayat telepon dan daftar kontak pada telepon genggam atau smartphone nasabah. Sehingga, dengan mengakses data tersebut memungkinkan perusahaan fintech dapat mengetahui profil pribadi nasabah tanpa bertemu langsung.

 

Pengaksesan data pribadi untuk penagihan merupakan hal yang baru bagi masyarakat awam. Sering kali, mayoritas nasabah tidak mengetahui dalam persyaratan layanan atau term of condition mengizinkan perusahaan fintech dapat mengakses data tersebut.

Tags:

Berita Terkait