Perkembangan teknologi informasi mengakibatkan perubahan terhadap cara kerja profesi lawyer saat ini. Pertukaran informasi hingga pertemuan dengan klien kini dapat dilakukan secara daring atau online. Tak hanya itu, setiap pekerjaan lawyer seperti pengurusan perizinan hingga permohonan pengadilan pun dapat dilakukan secara daring.
Disrupsi teknologi informasi tersebut membawa kemudahan terhadap pekerjaan seorang lawyer khususnya dalam pengurusan perizinan. Namun, di sisi lain, terdapat tantangan bagi seorang lawyer agar mampu adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi saat ini. Karenanya diperlukan cara dalam menghadapi berbadapi perkembangan teknologi yang mengubah cara bekerja.
Partner Yang and Co Law Office, Christian Jaya berpandapat, terhadap perubahan signfikan terhadap cara kerja seorang lawyer dalam satu dekade terakhir. Christian mencontohkan, sebagian besar instansi pemerintahan telah memanfaatkan teknologi informasi dalam sistem birokrasi perizinan.
Selain one single submission (OSS), terdapat aplikasi elektronik lainnya yang tersebar pada berbagai sektor instansi pemerintahan seperti hukum, pertambangan, energi, kesehatan serta pertanahan. Dia menekankan agar seorang lawyer harus memahami cara penggunaan teknologi informasi tersebut dalam bekerja.
“Perubahan sangat banyak disrupsi seperti teknologi informasi yang dimanfaatkan dalam bidang hukum. Dulu, 2010, khususnya jika bangun perusahaan asing atau PMA harus lampirkan dokumen fisik, isi formulir sambal bawa dokumen lengkap ke front liner. Sekarang sudah ada one single submission, sehingga permohonan bisa dilakukan secara online,” ujarnya dalam diskusi IG Live Hukum Online bertema “The Change in the Legal Industry from Young Lawyer’s Experience”, Jumat (12/5/2023) kemarin.
Baca juga:
- Advokat Terancam Disrupsi Teknologi? Ini Kata VP Premium Content Hukumonline
- Bertahan dan Berkembang Sebagai Lawyer di Era Serba Digital
- Melihat Prospek Profesi In House Lawyer di Tengah Gelombang Disrupsi Teknologi
Kemudahan lain yang dirasakan lawyer, yaitu pencarian dokumen dan referensi hukum dengan bantuan teknologi informasi tersebut. Sebagai contoh, lawyer dapat memanfaatkan google scholar serta Gerbang Rujukan Digital (Garuda) dalam mencari referensi dan dokumen hukum.