Rangkap Jabatan Pejabat Negara, Cederai Good Governance dan Tabrak UU
Utama

Rangkap Jabatan Pejabat Negara, Cederai Good Governance dan Tabrak UU

Posisi pejabat publik di BUMN merupakan pelanggaran nyata terhadap prinsip good corporate governance (GCG) dan business judgement rule. Potensi terjadi tumpang tindih kepentingan dan mengganggu prinsip check and balances.

CR 34
Bacaan 3 Menit
Dosen Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Yance Arizona dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto. Foto: Kolase
Dosen Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Yance Arizona dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto. Foto: Kolase

Praktik rangkap jabatan di tubuh pemerintahan kembali mencuat. Kali ini, sorotan publik tertuju pada sejumlah wakil menteri (Wamen) atau pejabat negara yang diketahui juga menjabat sebagai komisaris di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Setidaknya sudah ada 23 wamen yang merangkap di posisi-posisi strategis BUMN.

Sebut saja terbaru, Wamen Kebudayaan Giring Ganesha yang diangkat sebagai Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan mengenai etika penyelenggaraan negara, tetapi juga mengarah pada dugaan pelanggaran terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Dosen Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Yance Arizona menyebut, fenomena ini sebagai cermin kegagalan awal pemerintahan Prabowo-Gibran dalam membentuk kabinet yang profesional. Ia berpandangan, penempatan wamen di posisi komisaris BUMN bukan sekadar urusan administratif semata. Lebih dari itu, ini menunjukkan bahwa semangat membangun pemerintahan yang fokus dan bersih dari konflik kepentingan telah dikompromikan sejak dini.

“Kalau memang tujuannya membentuk kabinet yang profesional, maka semestinya para pejabat negara, khususnya wamen, tidak dilibatkan dalam urusan bisnis melalui posisi komisaris di BUMN. Ini jelas berpotensi mengganggu prinsip check and balances,” ujar Yance saat berbincang dengan Hukumonline, Kamis (5/6/2025).

Baca juga:

Menurut Yance, pemisahan antara fungsi publik dan fungsi bisnis merupakan prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan modern. Tumpang tindih kepentingan berbahaya terjadi ketika pejabat atau wakil menteri memiliki peran ganda sebagai komisaris di perusahaan negara yang mengejar keuntungan.

Secara konstitusional, memang tidak ada larangan eksplisit dalam UUD 1945 terhadap rangkap jabatan. Namun menurut Yance jika menengok ke belakang, konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) maupun UUD Sementara 1950 pernah memuat larangan tegas terhadap pejabat publik untuk menduduki posisi di entitas bisnis yang mengejar keuntungan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info