Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan kepastian usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui reformasi kebijakan perizinan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Adapun upaya reformasi kebijakan perusahaan sejalan dengan arah pembangunan jangka panjang, sebagaimana tercantum dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029. Dalam dokumen tersebut, deregulasi dan reformasi perizinan disebutkan sebagai salah satu strategi utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan target 8 persen hingga tahun 2029.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Riyatno, menyoroti salah satu pilar penting untuk mencapai target tersebut adalah investasi, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Pemerintah mencatat investasi menyumbang sekitar 28–29 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, dan ini berada di bawah konsumsi domestik yang mencapai lebih dari 50 persen. Oleh karena itu, peningkatan investasi menjadi prioritas strategis pemerintah.
Baca Juga:
“Investasi memiliki peran penting dalam membangun perekonomian, multiplier effect yang ditimbulkannya sangat besar. Jika sebuah pabrik dibangun di daerah maka akan muncul kebutuhan tenaga kerja, perumahan, transportasi, makanan dan minuman, yang semuanya akan mendorong aktivitas ekonomi lokal,” papar Riyatno dalam Pelatihan Hukumonline bertajuk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasca PP 28/2025: Tantangan dan Peluang bagi Investasi di Indonesia di Hotel Aryaduta Menteng Jakarta, Selasa (22/7).
Dalam konteks PP 28/2025, sejumlah kemudahan telah disiapkan termasuk ketentuan mengenai batasan modal untuk usaha besar. Riyatno mencontohkan sektor restoran, di mana ke depan batasan modal minimal sebesar Rp10 miliar (di luar tanah dan bangunan) akan dihitung berdasarkan wilayah kabupaten/kota. Hal ini akan memudahkan pelaku usaha yang ingin membuka cabang di berbagai lokasi.
Untuk sektor energi terbarukan, termasuk rencana pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), pemerintah juga menyiapkan kemudahan izin. “Prinsipnya, selama nilai investasi mencapai Rp10 miliar di satu provinsi, maka izin SPKLU bisa diberikan meskipun lokasinya tersebar di beberapa kabupaten/kota,” katanya.
















