Rekrutmen Calon Panelis Penyelesaian Perselisihan Nama Domain Masih Terbuka, Tertarik?
Terbaru

Rekrutmen Calon Panelis Penyelesaian Perselisihan Nama Domain Masih Terbuka, Tertarik?

Terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui kandidat mulai dari administrasi, pelatihan calon Panelis PPND, ujian post-test, dan ujian tertulis.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pendaftaran untuk Rekrutmen Calon Panelis Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) masih terbuka. Terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui kandidat mulai dari seleksi administrasi, pelatihan calon Panelis PPND, ujian post-test, dan ujian tertulis.

Untuk persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi sebagai calon panelis PPND ialah Warga Negara Indonesia (WNI); berumur paling rendah 35 tahun; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia; tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik (parpol).

Kemudian tidak pernah dijatuhi pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih; tidak pernah mendapat sanksi profesi; memiliki pengetahuan di bidang kekayaan intelektual dan/atau Nama Domain.

Baca Juga:

Kandidat disyaratkan pula memiliki pengalaman sebagai praktisi serta menguasai secara aktif bidang kekayaan intelektual minimal 15 tahun; serta peserta yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti pelatihan nama domain yang digelar oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI).

Perihal syarat penetapan menjadi Panelis PPND antara lain melengkapi syarat administrasi; mengikuti pelatihan calon panelis dan lulus pelatihan; lulus ujian panelis; dan melengkapi surat keterangan dari pengadilan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Bila tertarik mendaftarkan diri, peserta rekrutmen diwajibkan mengisi kuesioner kompetensi, formulir administrasi pelatihan calon Panelis PPND, menyertakan dokumen administrasi dan mengunggahnya ke laman s.id/regcalonpanelis.

Tags:

Berita Terkait