Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Persidangan lanjutan mengagendakan pembacaan replik penuntut umum.
Replik yang dibacakan antara lain oleh anggota tim penuntut umum Arya Witjaksana intinya Haris-Fatia dinilai minta dibebaskan dari segala tuntutan karena konten podcast di akun Youtube Haris Azhar yang dipersoalkan dalam kasus ini diyakini tidak memuat unsur pidana. Tapi jaksa menilai kesimpulan Haris-Fatia dan penasihat hukumnya itu keliru.
“Ada upaya mengaburkan kebenaran dan fakta di persidangan,” ujarnya dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana itu.
Penuntut umum dalam repliknya mengklaim semua pihak diperlakukan sama di persidangan dan diberikan hak yang setara oleh majelis hakim. Misalnya dalam melakukan pembuktian dan pembelaan. Semua hak itu diberikan tanpa pilih kasih dan mengedepankan hak asas praduga tak bersalah. Haris dan Fatia dinilai telah diberi hak yang sangat luas, bahkan dimanjakan untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan sampai sidang ditunda beberapa kali.
Baca juga:
- Haris Azhar Berharap Majelis Hakim Menjadi Aktor yang Lurus
- Jaksa Tuntut Haris Azhar 4 Tahun dan Fatia 3 Tahun 6 Bulan Penjara
- Fatia Maulidiyanti: Niat Saya Hanya Satu, Menolong Rakyat di Papua
Dalam repliknya, penuntut umum menilai Haris-Fatia mendesain dirinya sebagai korban. Hal itu dinilai sebagai bentuk keputusasaan dan ketidakmampuan membangun logika yuridis untuk mematahkan argumen penuntut umum. Prinsipnya, tidak ada perbedaan bagi setiap orang di muka hukum.
“Haris (dan Fatia,-red) malah minta diistimewakan hukum,” katanya.
Argumen serupa juga dialamatkan penuntut umum untuk Fatia. Sama seperti pendapat sebelumnya, penuntut umum bersikukuh diskusi yang diunggah dalam akun Youtube Haris Azhar dengan judul “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!! NgeHAMtam,” memuat unsur pidana.
Yakni pencemaran nama baik. Tuduhan yang dialamatkan kepada Luhut Binsar Pandjaitan dalam diskusi itu tidak sesuai dengan hasil riset 9 organisasi masyarakat sipil tentang Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya.
Anggota tim penasihat hukum Haris-Fatia, Arif Maulana, menilai tak ada hal baru dalam replik yang disampaikan penuntut umum. Menurutnya replik penuntut umum hanya pengulangan dari tuntutan. Jaksa mengabaikan fakta hukum dan alat bukti dalam persidangan.
Sekaligus tidak dapat membantah dalil-dalil penasihat hukum yang telah disampaikan dalam pledoi di persidangan sebelumnya. Misalnya soal kesalahan berpikir, logika sesat jaksa dalam menyimpulkan posisi Haris-Fatia. Bahkan dalam persidangan jaksa menyebut Haris-Fatia minta diistimewakan secara hukum.
“Padahal yang kita sampaikan justru Luhut Binsar Pandjaitan yang mendapat keistimewaan sebagai pejabat publik dalam persidangan dan itu basisnya jelas pada fakta. Misalnya, ketika Luhut menjadi saksi, PN Jaktim ditutup (tidak memberikan pelayanan),” ujar mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu.
Laporan yang disampaikan masyarakat sipil terkait dugaan tindak pidana korupsi kepada Polda Metro Jaya sampai sekarang tidak diproses. Perkara itu harusnya dibuktikan lebih dulu apakah dugaan tindak pidana yang dilakukan Luhut Binsar Pandjaitan itu ada atau tidak. Intinya jaksa terlihat sangat memaksakan diri untuk melakukan cara agar Haris-Fatia dipenjara karena penuntutan ini didasari niat jahat (Malicious prosecution).
“Paling jelas dalam replik ini jaksa tidak seperti pejabat publik yang mestinya membantu bangsa dan negara menegakan kebenaran dan keadilan tapi jaksa seolah tak ubahnya seperti pengacara private Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pejabat publik,” pungkasnya.
















