Respons KPK Soal Tindak Lanjut Kasus Korupsi Pengurusan Perkara di MA
Terbaru

Respons KPK Soal Tindak Lanjut Kasus Korupsi Pengurusan Perkara di MA

Masih terjadinya penyelewengan dalam penegakan hukum menjadi PR bagi upaya-upaya edukatif untuk memberikan penyadaran kepada para pemangku kepentingan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9). Foto: RES
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9). Foto: RES

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehubungan pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada pekan lalu mengganggu kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. Pasalnya, dalam OTT tersebut melibatkan Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati (SD) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan selain menindaklanjuti pada aspek penindakannya saja, pihaknya akan melakukan analisis untuk kemudian melakukan langkah-langkah pencegahan serta edukatif guna memberikan penyadaran kepada masyarakat khususnya para pemangku kepentingan terkait. Sehingga modus korupsi serupa tidak kembali terjadi di masa-masa mendatang.

“Terlebih, penegakan hukum menjadi salah satu faktor penting yang mempengaruhi tingkat kepercayaan publik kepada negara,” ungkap Ali, Selasa (27/9).

Baca Juga:

Untuk itu KPK melalui Stranas PK dengan pendekatan preventif, telah melakukan identifikasi tantangan pada ranah penegakan hukum ini, diantaranya belum optimalnya koordinasi aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan perkara, khususnya pertukaran informasi dan data lintas APH.

“Hal ini menjadi sangat relevan terkait dengan titik rawan korupsi pada pengurusan perkara ini karena jika data tersebut dapat diakses antar APH, tentu akan mengurangi potensi risiko korupsi, karena bisa saling mengawasi,” jelas Ali.

Kemudian, dia juga menyatakan masih terjadinya penyelewengan dalam penegakan hukum menjadi PR bagi upaya-upaya edukatif untuk memberikan penyadaran kepada para pemangku kepentingan. Lalu masih lemahnya independensi, pengawasan dan pengendalian internal.

Tags:

Berita Terkait