Respons KPK Soal Tindak Lanjut Kasus Korupsi Pengurusan Perkara di MA
Terbaru

Respons KPK Soal Tindak Lanjut Kasus Korupsi Pengurusan Perkara di MA

Masih terjadinya penyelewengan dalam penegakan hukum menjadi PR bagi upaya-upaya edukatif untuk memberikan penyadaran kepada para pemangku kepentingan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

“Adanya tangkap tangan ini kemudian juga menjadi alert bagi intistusi pengawas peradilan, untuk memastikan proses-proses peradilan bisa betul-betul memedomani prinsip-prinsip hukum dan konstitusi. Sehingga penegakan hukum itu sendiri bisa jauh dari praktik-praktik permufakatan jahat dan korupsi,” katanya.

Ali juga menyatakan belum meratanya kualitas keterbukaan informasi serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan layanan publik. Jika proses penanganan suatu perkara dibuka dan dapat diakses oleh publik, hal ini akan sangat membantu pada aspek pengawasannya. Sehingga APH akan terawasi, kemudian meminimalisasi terjadinya penyelewengan. KPK mendorong penguatan sistem penanganan perkara tindak pidana yang terintegrasi, yakni melalui SPPT –TI.

“Secara umum, penegakan hukum di Indonesia dianggap masih belum dilakukan secara adil dan transparan. Dari sisi proses penanganan perkara misalnya, koordinasi aparat penegak hukum masih belum optimal, khususnya terkait pertukaran informasi/data antar aparat penegak hukum,” jelasnya.

Tantangan pada era teknologi informasi juga masih belum tertangani dengan baik. Kehadiran teknologi informasi dirasa belum dimanfaatkan secara baik untuk menciptakan proses penanganan perkara yang cepat dan transparan.

Aksi penguatan Sistem Database Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (”SPPT-TI”) menjadi salah satu aksi prioritas Stranas PK dalam rangka membangun sistem Informasi penanganan perkara pidana yang terintegrasi, transparan, mendorong pertukaran dan pemanfaatan data perkara secara elektronik antar lembaga penegak hukum. Di mana pelaksana aksi terkait SPPT-TI ini yaitu Kemenkopolhukam, Kemenkominfo, Badan Siber dan Sandi Negara, Kemenkumham, Keplosian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan KPK.

Tags:

Berita Terkait