Oleh sebab itu, penerapan RJ harus dilaksanakan dengan standar kelayakan yang jelas dan terukur. Jika tidak, mekanisme yang semestinya bersifat pemulihan keadilan justru akan menyebabkan ketidakadilan tambahan bagi korban. Standar kelayakan ini mencakup verifikasi bukti permulaan yang memadai, analisis risiko terhadap keselamatan fisik maupun psikologis korban, serta penilaian kesukarelaan yang benar-benar bebas tekanan.
Setiap proses RJ wajib dicatat secara komprehensif, tidak hanya sekadar sebagai formalitas administrasi, tetapi sebagai dasar pertanggungjawaban yudisial jika terjadi masalah di kemudian hari. Selain itu, dibutuhkan mekanisme telaah yang sistematis dan evaluatif, agar setiap keputusan mediasi dapat diuji kembali untuk menilai apakah hak korban telah dijamin secara substansial.
Tidak kalah pentingnya adalah prosedur pengawasan lintas institusi yang melibatkan Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk mencegah praktik yang bias atau disalahgunakan, sekaligus melakukan harmonisasi prosedur antar lembaga untuk menjamin konsistensi penerapan RJ di seluruh wilayah hukum. Tanpa kontrol yang ketat, RJ bisa berubah menjadi alat legitimasi penghentian perkara yang meninggalkan korban tanpa pemulihan yang layak dan merusak kepercayaan publik terhadap proses peradilan.
Tanpa hal ini, skema RJ di tahap penyelidikan berpotensi mengubah KUHAP Baru menjadi instrumen yang melegitimasi ”restorative injustice” alih-alih memperkuat akuntabilitas penegakan hukum. Jika negara benar-benar serius hendak mewujudkan sistem peradilan pidana yang humanis dan akuntabel sesuai semangat pembaruan KUHAP, maka menata ulang—bahkan menunda penerapan mekanisme yang rentan ini merupakan pilihan etis. Sebab, ketergesaan dalam hukum acara seringkali berubah wujud menjadi ketidakadilan dalam bentuk yang paling halus.
*) Dea Tri Afrida, Jaksa pada Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















