Restorative Justice Sebagai Ujung Tombak Penyelesaian Sengketa Medis
OPINI

Restorative Justice Sebagai Ujung Tombak Penyelesaian Sengketa Medis

Restorative Justice tentunya ada batasannya dalam penyelesaian sengketa medis. Seharusnya, RJ tidak diterapkan untuk kasus yang bersifat culpa lata (kelalaian berat atau gross negligence) dan dolus (kesengajaan). Semoga, implementasi RJ dalam penyelesaian sengketa medis dalam UU Kesehatan dapat menciptakan tujuan hukum yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum.

•Bacaan 6 Menit
WA
Penulis Opini

UU Kesehatan memberikan wewenang yang vital bagi Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagai gerbang pertama dan utama (gatekeeper) RJ. Rekomendasi dari MDP tentang apakah insiden yang terjadi merupakan murni kelalaian profesional, pelanggaran disiplin, atau mengandung unsur pidana yang tidak dapat direstorasi akan menentukan kelanjutan proses hukum. RJ dipertegas dalam Pasal 310 UU Kesehatan yang menyatakan bahwa, “Dalam hal Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada Pasien, perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.” Ketentuan ini menjadikan mediasi sebagai ujung tombak RJ. Penempatan MDP sebagai gatekeeper RJ dan mediasi sebagai ujung tombak RJ merupakan wujud pergeseran paradigma serta filosofis dari keadilan retributif ke keadilan restoratif, dari penghukuman ke pemulihan sebagaimana yang diamanahkan oleh UU Kesehatan.

Mempertimbangkan kewenangan MDP yang besar, maka penulis memberikan beberapa catatan:

Pertama, independensi MDP harus dijaga dari berbagai kepentingan, termasuk intervensi politik. Keberhasilan sistem penegakan disiplin ini bergantung pada kapabilitas MDP dalam menjalankan tugasnya secara objektif, adil, dan bebas dari tekanan atau intervensi, baik dari pihak internal maupun eksternal. Meskipun MDP diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan, seharusnya MDP bukan merupakan bawahan dari Menteri Kesehatan. Untuk mewujudkan independensi ini, seharusnya Permenkes Nomor 3 tahun 2025 diperkuat dengan aturan yang jelas mengenai transparansi dalam seleksi anggota MDP, kode etik dan kode perilaku bagi anggota MDP, mekanisme penanganan konflik kepentingan, dan perlindungan hukum bagi anggota MDP dalam menjalankan tugasnya.

Kedua, sosok yang menjadi Anggota MDP adalah sosok yang kompetensi dan kredibilitasnya mumpuni; serta memahami secara mendalam mengenai etika, hukum dan disiplin. Sosok tersebut harus didukung dengan anggaran dan infrastruktur yang memadai untuk menjalankan tugasnya secara efektif.

Ketiga, perkuat peranan organisasi profesi dan posisikan organisasi profesi sebagai mitra MDP dalam proses penegakan disiplin. Oleh karena itu, demi kepastian hukum, harus segera dibentuk peraturan perundang-undangan mengenai organisasi profesi tenaga kesehatan dan tenaga medis (khususnya organisasi profesi dokter) secara meaningful participation untuk menjaga marwah organisasi profesi. Ikatan Dokter Indonesia akan tetap eksis sepanjang BHP2A (Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota) dan MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) dapat berperan dan berfungsi dengan kuat, memberikan pengayoman serta pelindungan bagi anggotanya.

Keempat, mempertimbangkan besarnya kewenangan MDP maka perlu dibentuk semacam Komisi Pengawas atau MDP Watch yang berperan sebagai partner MDP dalam menjaga profesionalitas MDP.

Kelima, terkait dengan RJ perlu diperkuat kedudukan, fungsi dan kewenangan Komite Medis Rumah Sakit. Sebagai tindakan preventif untuk mencegah terjadinya sengketa medis, komite medis harus memantau dan memastikan bahwa Standar Prosedur Operasional (SOP) Rumah Sakit berfungsi dan berjalan dengan baik. Sebagai tindakan kuratif, Komite Medis Rumah Sakit harus diperkuat oleh mediator dan negosiator yang andal untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa medis antara rumah sakit dan/atau dokternya dengan pasien dan/atau keluarga pasien. Harapannya, sengketa medis dapat diselesaikan melalui mediasi sebagaimana yang telah diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan.

RJ menjadikan mediasi sebagai ujung tombak dalam penyelesaian sengketa medis. Kebutuhan mediator yang memahami Hukum Kesehatan adalah mutlak. Mediasi dapat diselenggarakan secara efektif apabila para pihak memiliki kemauan untuk menyelesaikan sengketa (khususnya kemauan untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi). Apabila salah satu pihak menginginkan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan pihak lawan tidak menginginkan penyelesaian sengketa melalui mediasi, maka mediasi tidak akan efektif. Dalam hal ini, pihak yang tidak beriktikad baik dapat memanfaatkan mediasi sebagai taktik untuk mengulur waktu dalam penyelesaian perselisihan. Hambatan yang sering terjadi dalam proses mediasi adalah nilai ganti rugi yang tidak realistis. Hal ini disebabkan adanya kepentingan di luar para pihak yang bersengketa (misalnya: keluarga pasien yang ingin mendapatkan keuntungan, pengacara atau Lembaga Swadaya Masyarakat yang ingin mencari kepentingan dari proses mediasi atau memberikan kesan negatif terhadap proses mediasi dan menginginkan perkaranya diselesaikan melalui jalur litigasi).

Halaman selanjutnya:Penulis menawarkan 2 buah...
penyelesaian sengketarestorative justice
Wahyu Andrianto

Dosen dan Peneliti

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info