Restorative Justice Sebagai Ujung Tombak Penyelesaian Sengketa Medis
OPINI

Restorative Justice Sebagai Ujung Tombak Penyelesaian Sengketa Medis

Restorative Justice tentunya ada batasannya dalam penyelesaian sengketa medis. Seharusnya, RJ tidak diterapkan untuk kasus yang bersifat culpa lata (kelalaian berat atau gross negligence) dan dolus (kesengajaan). Semoga, implementasi RJ dalam penyelesaian sengketa medis dalam UU Kesehatan dapat menciptakan tujuan hukum yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum.

•Bacaan 6 Menit
WA
Penulis Opini

Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mendorong penyelesaian sengketa medis berdasarkan pendekatan Restorative Justice (RJ) agar dapat mewujudkan keadilan restoratif. Hal ini disebabkan, penyelesaian sengketa medis melalui jalur tradisional yaitu jalur litigasi, baik perdata maupun pidana, seringkali tidak dapat mewujudkan tujuan hukum yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Penyelesaian sengketa medis melalui jalur litigasi, secara fundamental merusak pola hubungan hukum antara pasien dan dokter, yang sebelumnya berdasarkan atas kepercayaan, berubah menjadi permusuhan.

Hukumonline
Hukumonline

Profesor. HJJ Leenen di dalam bukunya yang berjudul Gezondheidszorg en Recht een Gezondheidsrechtellyke Studie menyatakan bahwa hubungan kepercayaan ini mempunyai 2 aspek yaitu pasien percaya dengan kemampuan dokter dan pasien percaya bahwa dokter akan menjaga rahasia kesehatan pasien (termasuk rahasia medis pasien). Inilah landasan filosofis dari hubungan pasien dan dokter yang runtuh dan hancur berkeping-keping pada saat sengketa medis diselesaikan melalui jalur litigasi.

Implikasi jalur litigasi lainnya adalah menghadirkan fenomena defensive medicine yang menghilangkan aspek proporsionalitas dan keseimbangan antara tindakan medis dengan tujuan tindakan medis. Dalam defensive medicine, dokter berpotensi mengambil tindakan medis secara berlebihan dan tidak perlu terhadap sebuah kasus karena meminimalisir potensi risiko medis. Ada kekhawatiran berlebihan dari dokter bahwa tindakan medisnya akan berujung pada proses hukum di pengadilan. Tentunya, hal ini berimbas terhadap peningkatan biaya dalam pelayanan dan tindakan medis. Selain itu, jalur litigasi akan menghadirkan sebuah proses penyelesaian sengketa medis yang berlarut (berpotensi panjang tanpa batas akhir), berbiaya tinggi, dan menguras emosi.

Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), landasan hukum utama bagi hubungan dokter-pasien dan penyelesaian sengketa medis adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UU Pradok). Meskipun UU Pradok bertujuan untuk melindungi pasien dan memastikan kualitas praktik kedokteran (khususnya tindakan dan pelayanan medis), mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur di dalam UU ini memiliki kecenderungan untuk mendorong penyelesaian sengketa medis melalui jalur litigasi. UU Pradok sebenarnya telah memperkenalkan mekanisme non-litigasi, khususnya melalui mediasi, sebagai upaya penyelesaian sengketa medis secara perdata. Namun, UU ini membuka lebar peluang jalur litigasi secara perdata, jika mediasi gagal mencapai kesepakatan terhadap ganti rugi. Seolah-olah, mediasi hanya sebagai formalitas atau pemanasan sebelum “pertempuran” sesungguhnya di jalur litigasi (di pengadilan).    

Restorative Justice (RJ) adalah pendekatan yang lebih humanis dan fokus pada pemulihan, bukan pada penghukuman, sehingga seharusnya cocok dengan karakteristik sengketa medis. Dalam RJ, dapat dipulihkan kerugian sesungguhnya (emotional healing) yang diderita oleh pasien. Hal ini dikarenakan pada dasarnya kerugian yang diderita oleh pasien bukan hanya fisik dan biaya, tetapi jauh melampaui hal itu yaitu kerugian emosional, psikologis, dan hilangnya kepercayaan. Jalur litigasi tidak mungkin dapat menampung emotional healing ini. RJ memberikan ruang bagi dokter untuk menjelaskan tindakan medis dan mengambil tanggung jawab tersebut.

RJ juga memberikan kesempatan emas kepada rumah sakit untuk belajar dari insiden, menganalisis permasalahan, dan memperbaiki Standar Prosedur Operasional (SOP). Artinya, akuntabilitas  dapat dicapai melalui tanggung jawab moral dan perbaikan sistem, bukan melalui penghukuman. RJ dapat memperbaiki hubungan yang retak antara pasien dan dokter karena penyelesaian melalui RJ mengutamakan dialog yang partisipatif, melibatkan para pihak yang terdampak (pasien, keluarga pasien, dokter, rumah sakit) untuk duduk bersama mengatasi permasalahan dan membangun empati. Dialog ini diwujudkan dalam bentuk mediasi. Ganti rugi tidak harus berupa uang, tetapi bisa berupa janji untuk menanggung perawatan lanjutan, dukungan psikologis, atau bahkan perbaikan fasilitas rumah sakit agar insiden serupa tidak terulang. Ringkasnya, UU Kesehatan menyatakan bahwa sengketa medis adalah masalah kompleks yang membutuhkan solusi kompleks, berfokus pada pasien dan dokter serta sistem layanan medis. Tegsnya, RJ bukan mencari pihak yang pantas untuk dihukum.

Beberapa pasal dalam UU Kesehatan menjadi fondasi penerapan RJ dalam penyelesaian sengketa medis. Bab IX UU Kesehatan mengatur mengenai tanggung jawab hukum dan penyelesaian perselisihan, menempatkan RJ sebagai prioritas. Pasal 306 ayat (3) UU Kesehatan mengamanahkan kepada aparat penegak hukum agar mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggunaan frasa "mengutamakan" merupakan mandat hukum yang tegas dan menempatkan RJ sebagai filter wajib yang harus ditempuh sebelum proses penyidikan. Kontras dengan UU Pradok, dimana aparat penegak hukum dapat langsung memproses kasus secara pidana berdasarkan laporan pasien, tanpa menunggu atau menghiraukan Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

penyelesaian sengketarestorative justice
Wahyu Andrianto

Dosen dan Peneliti

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info