Pada kesempatan yang sama Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menekankan antara lain tentang akuntabilitas, sehingga diperlukan Dewan Kehormatan Bersama untuk mengawal kode etik pada tingkat final. Berbagai organisasi profesi penegak hukum memiliki Dewan Kehormatan ini seperti kepolisian, kejaksaan, dan hakim.
Selain dibutuhkan standar tunggal, diperlukan sertifikasi bersama dalam bentuk standar nasional untuk menguji kompetensi advokat. Perlu suatu organ negara bersifat independen dan sebagai single regulator yang berfungsi untuk menetapkan standarisasi nasional kurikulum, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), magang, pendidikan pro bono.
“Dewan Kehormatan Bersama fungsinya dia mengadili pelanggaran etik, mencegah kutu loncat (advokat berpindah-pindah organisasi setelah dipecat, -red),” usulnya.
RUU Advokat penting mengatur akreditasi bagi organisasi advokat, database advokat secara nasional yang mudah diakses publik untuk melihat status keanggotaan, riwayat etik, dan domisili realtime. Selain itu RUU Advokat penting melihat advokat sebagai pembela HAM seperti Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang mengalami percobaan pembunuhan dengan disiram air keras.
Perlu diatur advokat sekaligus pembela HAM mendapat perlindungan yang memadai untuk mengantisipasi potensi serangan. Kelalaian merevisi UU 18/2003 menurut Isnur tak sekedar merugikan masyarakat pencari keadilan, tapi juga membahayakan advokat.
“Perlu menata ulang kode etik advokat bukan sekedar menyelesaikan konflik internal (organisasi advokat, -red) tapi prasyarat mutlak membangun sistem peradilan yang responsif, berkeadilan, menjunjung tinggi HAM, dan anti korupsi,” timpalnya.
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI), Harry Ponto, mencatat kalangan advokat banyak dilibatkan merumuskan berbagai RUU baru di Komisi III DPR, kali ini RUU Advokat. Menurutnya cita-cita single bar secara de facto sudah selesai.
















