Sekarang berkembang multibar karena wadah tunggal yang dicita-citakan UU 18/2003 praktiknya memicu konflik berkepanjangan. Harry mengatakan usulan yang paling rasional dalam mengadopsi sistem multi bar melalui single policy making body, suatu wadah tunggal yang membentuk kebijakan.
“Jadi ini solusi yang diambil antara single bar yang mati suri dan multi bar yang liar,” imbuhnya.
Wakil Ketua Peradi pimpinan Otto Hasibuan, Sapriyanto Refa, berpendapat UU 18/2003 tidak bermasalah dan sudah mengatur perlindungan kepada advokat dan masyarakat pencari keadilan. Komisi III DPR diminta mempetimbangkan kembali revisi ini karena advokat secara alamiah saling berbeda pendapat dan berhadapan. Persoalan selalu muncul di organisasi advokat ketika ada jabatan yang diperebutkan.
“Kami dari DPN Peradi (pimpinan Otto Hasibuan) keberatan terhadap perubahan UU Advokat karena kita tidak melihat ada urgensinya UU ini diperbaiki,” tegasnya.
Ketua Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA), Luhut M.P Pangaribuan, mengatakan UU Advokat layak direvisi mengingat ada 30 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memberikan kaidah baru terhadap beleid yang berusia 23 tahun itu. Intinya, RUU ini perlu mendongkrak posisi advokat setara dengan aparat penegak hukum lainnya. Hal ini selaras Pasal 24 UU Kekuasaan Kehakiman.
Mengutip pernyataan Habiburokhman untuk gas pol RUU Advokat, Luhut memaknai pernyataan itu sebagai percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Advokat. Sebab RUU Advokat berulang kali masuk program legislasi nasional (Prolegnas) tapi tak kunjung dibahas dan disahkan.
“Nah saya pahami gas pol ini artinya prioritas dan saya setuju ini melihat kebutuhan dan kenyataan yang ada,” timpalnya.
















