Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama berbagai organisasi masyarakat sipil menggelar pertemuan di Gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/6). Pertemuan ini digelar untuk menyuarakan penolakan bersama terhadap draf Revisi Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang saat ini tengah bergulir.
Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Zainal Arifin, mengungkapkan bahwa revisi UU HAM merupakan inisiatif pemerintah dan akan segera diteruskan ke DPR untuk dibahas. Namun, koalisi mengkhawatirkan arah revisi yang dilakukan di bawah pemerintahan saat ini.
“Apakah butuh revisi UU HAM? Kita butuh penguatan lembaga-lembaga nasional HAM. Tapi persoalannya, sebelum berbicara soal itu, apakah memungkinkan penguatan terhadap lembaga nasional dan perlindungan HAM diberikan di tengah rezim yang otoriter?” ujar Zainal.
Baca Juga:
- Kementerian HAM Bantah Kerdilkan Komnas HAM dalam Revisi UU HAM
- Perlindungan Pembela HAM Masuk Revisi UU HAM?
Menurutnya, secara formil penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) seharusnya melibatkan masyarakat secara luas. Namun, koalisi menilai pemerintah sama sekali tidak mengakomodasi partisipasi bermakna (meaningful participation) dari publik dalam penyusunan RUU HAM. Hambatan prosedural ini mencakup terbatasnya akses informasi sejak awal proses perumusan.
Kritik terhadap substansi RUU juga datang dari kelompok disabilitas. Anggota Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Nissi Felicia, menilai RUU HAM saat ini belum memenuhi asas kesetaraan dan partisipasi yang berdampak.
Oleh karena itu, Nissi meminta Kementerian HAM untuk menghentikan dan menarik sementara pembahasan draf tersebut. Ia mendesak adanya diskusi terbuka yang aksesibel dengan melibatkan Organisasi Ragam Disabilitas, LBH, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Masyarakat Adat, serta kelompok rentan lainnya.
















