Revisi UU Lapas Upaya Benahi Permasalahan Pemasyarakatan
Berita

Revisi UU Lapas Upaya Benahi Permasalahan Pemasyarakatan

Untuk mengatasi persoalan over kapasitas, suasana lingkungan yang tak kondusif, sarana dan prasarana yang memadai, hingga ketidakprofesionalan para petugas Lapas termasuk pelayanan di lapas/rutan, rupbasan, dan bapas menjadi lebih baik.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Setelah mengantongi Surpres, kata Bambang, DPR bakal mengelar rapat badan musyawarah (Bamus) untuk menentukan alat kelengkapan yang bakal membahas RUU tersebut. “Bisa jadi, RUU ini bakal dibahas Komisi III atau mungkin Badan Legislasi (Baleg). Semuanya bakal diputuskan dalam rapat Bamus.

 

Menurutnya, pemerintah bakal diwakili Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB). Kedua institusi itu ditunjuk mewakili pemerintah menjadi mitra kerja DPR dalam membahas RUU Pemasyarakatan.

 

Dia berharap RUU tersebut dapat dibahas dan disahkan menjadi UU sebelum berakhirnya masa jabatan DPR periode 2014-2019. Dengan begitu, RUU ini diharapkan bisa mengatasi berbagai persoalan di Lapas hingga tata kelola pemasyarakatan dalam cakupan yang lebih luas.

 

Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu mengamini pandangan Bamsoet. Menurutnya, pengaturan pemasyarakatan perlu diatur lebih ketat. Misalnya, penanganan pemasyarakatan perlu dilakukan satu institusi atau lembaga khusus, bukan lagi dikelola oleh direktorat jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan yang merupakan unit dari Kemenkumham.

 

“Entah semacam badan, supaya bisa memutus rantai birokrasi yang agak rumit. Maka perlu dipertimbangkan secara kelembagaan,” harapnya.

 

Selain itu, dalam RUU mesti mengatur soal penyiapan perangkat atau aparatur Lapas yang memiliki dedikasi tinggi untuk dapat diberikan insentif oleh negara. Dengan demikian, adanya penghargaan terhadap aparatur Lapas yang mengabdi dengan dedikasi tinggi dapat menghindari terjadinya praktik menyimpang dalam menjalankan tugasnya.

 

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menegaskan sebagai anggota Komisi DPR yang membidangi hukum siap membahas RUU tersebut. Namun berbeda dengan Bamsoet yang optimis, Masinton malah pesimis bakal dapat merampungkan pembahasan RUU Pemasyarakatan hingga disahkan menjadi UU sebelum habisnya masa jabatan DPR periode 2014-2019.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait