Revisi UU Lapas Upaya Benahi Permasalahan Pemasyarakatan
Berita

Revisi UU Lapas Upaya Benahi Permasalahan Pemasyarakatan

Untuk mengatasi persoalan over kapasitas, suasana lingkungan yang tak kondusif, sarana dan prasarana yang memadai, hingga ketidakprofesionalan para petugas Lapas termasuk pelayanan di lapas/rutan, rupbasan, dan bapas menjadi lebih baik.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Pembahasan RUU ini saya khawatirkan bisa rampung atau tidak? Kalau tidak rampung dalam tahun ini, paling tidak periode berikutnya dalam Prolegnas Prioritas,” katanya.

 

Terpisah, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju berpandangan pemasyarakatan menjadi permasalahan serius di Indonesia. Pangkal persoalan, mulai dibenah kondisi over kapasitas yang semakin memperihatinkan. Karenanya, perlu penguatan konsep pembinaan di luar lapas yang belum terakomodir dalam UU 12/1995

 

“Termasuk revitalisasi bagi lembaga-lembaga pengampu pemasyarakatan saat ini,” katanya.

Tags:

Berita Terkait