Pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terus bergulir di DPR. Revisi ini diharapkan mampu menjawab perubahan lanskap bisnis yang kian dipengaruhi teknologi digital. Praktik usaha berbasis algoritma, dominasi platform digital, dan meningkatnya konsentrasi kekuatan pasar dinilai menuntut penguatan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Akademisi bidang ekonomi industri, Benny Pasaribu, menilai perubahan model bisnis digital menjadi tantangan utama penegakan hukum persaingan usaha. Berbeda dengan pasar konvensional, penyalahgunaan kekuatan pasar kini dapat dilakukan melalui algoritma yang mengatur harga, promosi, hingga distribusi barang dan jasa. Karena itu, metode pengawasan KPPU saat ini dinilai tidak lagi cukup memadai.
"Kalau praktiknya dilakukan melalui algoritma, bukti pelanggarannya tidak ada di pasar. Bukti itu justru ada di algoritmanya,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum Panja RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Komplek Gedung Parlemen, Senin (29/6/2026).
Baca juga:
- Revisi UU Persaingan Usaha, Penguatan KPPU Harus Berbanding Lurus dengan Due Process
- Prioritas BUMN di RUU Persaingan Usaha Dinilai Tak Adil bagi Swasta
Karena itu, Benny mengusulkan agar revisi undang-undang memberi dasar hukum bagi KPPU untuk mengakses algoritma perusahaan digital dalam proses pemeriksaan. Tanpa kewenangan tersebut, pembuktian penyalahgunaan kekuatan pasar akan semakin sulit.
Ia menilai perluasan kewenangan KPPU harus diiringi penguatan kelembagaan. Mulai dari penambahan sumber daya manusia, peningkatan kapasitas di bidang ekonomi digital dan merger, hingga perluasan kantor perwakilan di daerah.
Selain itu, Benny menekankan pentingnya kepastian status kepegawaian KPPU. Pasalnya, pegawai KPPU masih berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), padahal lembaga tersebut menangani data dan informasi bisnis yang bersifat rahasia.
















