Risiko Hukum Menggunakan Dana Bank yang Salah Transfer
Berita

Risiko Hukum Menggunakan Dana Bank yang Salah Transfer

Jika uang tidak dikembalikan, sedangkan pihak bank sudah memberitahukan kesalahan tersebut (meminta kembali), maka penerima dapat dituntut dengan Pasal 372 KUHP mengenai tindak pidana penggelapan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Dikutip dari Klinik Hukumonline, “Haruskah Kembalikan Dana Hasil Salah Transfer?”, jika dilihat dari jalur perdata, menurut advokat Kevin Omar Sidharta dari kantor advokat Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR), ketika terjadi salah transfer dana, bank dapat meminta nasabah mengembalikan uang tersebut atas dasar Pasal 1359 dan Pasal 1360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Jika dilihat dari penjelasan di atas, secara hukum penerima wajib mengembalikan uang yang bukan milik penerima kepada bank yang melakukan salah transfer. Namun, sebelum mengembalikan uang tersebut, penerima harus melakukan cross-check kepada bank yang bersangkutan bahwa benar bank tersebut telah melakukan salah transfer dan juga mengenai jumlah uangnya.

Penerima juga berhak meminta bank membuat surat atau pemberitahuan resmi mengenai kesalahan transfer tersebut. Selain kewajiban dari bank, hal ini untuk menghindarkan terjadinya penipuan dari oknum-oknum tertentu dengan mengatasnamakan bank.

Di sisi lain, pihak bank wajib membuktikan adanya kekeliruan transfer tersebut kepada penerima, di antaranya dengan menunjukkan adanya perintah transfer dana dari Pengirim Asal dan Penerima yang seharusnya menerima dana tersebut (Pasal 78 UU 3/2011).

Perintah transfer dana tersebut dapat disampaikan secara tertulis atau elektronik (Pasal 7 ayat (1) UU 3/2011). Perintah transfer dana harus memuat sekurang-kurangnya informasi (Pasal 8 ayat (1) UU 3/2011) yakni identitas pengirim asal; identitas penerima; identitas penyelenggara penerima akhir; jumlah dana dan jenis mata uang yang ditransfer; tanggal perintah transfer dana; dan informasi lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang terkait dengan transfer dana wajib dicantumkan dalam perintah transfer dana.

Identitas pengirim asal yang disebutkan di atas meliputi sekurang-kurangnya nama dan nomor rekening atau apabila pengirim asal tidak memiliki rekening pada penyelenggara pengirim asal, identitas tersebut meliputi sekurang-kurangnya nama dan alamat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 8 ayat (2) UU 3/2011).

Bagaimana jika terjadi kesalahan transfer kepada pihak korporasi? Jika tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya sesuai Pasal Pasal 87 ayat (1) UU 3/2011.

Menurut Pasal 87 ayat (1) UU 3/2011, pidana dijatuhkan terhadap korporasi jika tindak pidana dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi; dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi; dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi. Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda maksimum yang dijelaskan di atas ditambah 2/3-nya sesuai Pasal 87 ayat (4) UU 3/2011.

Oleh karena dana dari salah transfer tersebut bukanlah hak penerima, jika hal tersebut terjadi, sebagai iktikad baik, penerima sebaiknya melakukan pengecekan, dan mengembalikan dana dari salah transfer tersebut kepada pihak pengirim asal melalui bank pengirim. Hal ini dikarenakan setiap perintah transfer dana harus memuat, di antaranya, nama dan nomor rekening atau alamat pengirim asal yang dapat dicari informasinya oleh pihak bank.

Tags:

Berita Terkait