RKUHAP Belum Detail Atur Soal Penyadapan
Berita

RKUHAP Belum Detail Atur Soal Penyadapan

Sasaran penyadapan dinilai terlalu luas.

RFQ
Bacaan 2 Menit

“Nah, masing-masing lembaga memiliki kewenangan penyadapan dan aturan internal sesuai kebutuhan lembaga,” ujarnya.

Supriyadi mengatakan, tidak diaturnya prosedur pasca penyadapan dalam RKUHAP menjadi kelemahan tersendiri. Ia berpendapat, semestinya dalam RKUHAP mengatur penggunaan hasil penyadapan dapat dibuka di persidangan setelah mendapat penetapan hakim. Dengan kata lain, akses hasil penyadapan bersifat terbatas.

Hasil penyadapan pun digunakan hanya demi kepentingan penyidikan dan pembuktian di persidangan. Selain penggunaan hasil informasi, penyadapan harus sesuai dengan lingkup tindak pidana yang dijadikan dasar permintaan melakukan penyadapan. “Terakhir, rancangan KUHAP juga harus mengatur terkait penyuntingan, pemusnahan, dan penyimpanan materi hasil penyadapan,” ujarnya.

Sebenarnya, lanjut Supriyadi, RKUHAP dapat mengatur penyadapan. Namun, merujuk pada pada putusan MK, pengaturan penyadapan dalam RKUHAP sulit direalisasikan. Sehingga lebih tepat RKUHAP mengatur prinsip-prinsip lembaga yang diberikan kewenangan penyadapan, pemberian izin, serta pengaturan kekuatan pembuktian hasil penyadapan.

“Lebih baik dalam UU yang mengatur secara khusus mengenai penyadapan atau UU anti penyadapan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait