RPH Rampung, MK Siap Bacakan Putusan Besok
Berita

RPH Rampung, MK Siap Bacakan Putusan Besok

Tim Kuasa Hukum Pemohon berharap Majelis Hakim MK memutus berdasarkan rasa keadilan dan kebenaran sebagaimana mandat konstitusi.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Foto: RES
Suasana sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Foto: RES

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) membahas perkara sengketa hasil Pilpres 2019 yang digelar sejak Senin (24/6) rampung. Hal ini berarti Majelis hakim MK telah siap untuk membacakan hasil musyawarah tersebut di sidang pembacaan putusan sesuai jadwal pada Kamis (27/6/2019) besok. 

 

“RPH sudah selesai artinya putusan sudah siap, dalam arti siap untuk dibacakan. Majelis Hakim MK memastikan bahwa hari Kamis besok putusan siap diucapkan,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Rabu (26/6/2019).

 

Menurut Fajar, agenda MK hari terdiri dari rapat-rapat internal yang bersifat persiapan teknis menjelang sidang pembacaan putusan. Hal itu untuk menjamin kelancaran jalannya sidang putusan esok hari. Menurut gambaran yang diberikan oleh Fajar, isi rapat persiapan yang diselenggarakan hari ini adalah sejumlah pengarahan dari Ketua MK Anwar Usman kepada Sekretaris Jendral MK, terhadap tim gugus tugas dan sebagainya.

 

Selanjutnya, Fajar menerangkan terkait teknis pelaksanaan sidang putusan sengketa hasil Pilpres esok hari. Sidang yang beragendakan pembacaan putusan seperti biasanya sidang-sidang pembacaan putusan di MK. Setelah para pihak, baik Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait menyampaikan kehadirannya dalam persidangan.

 

“Jadi nanti putusan itu akan dibacakan oleh Majelis Hakim MK, teknisnya seperti apa dilihat saja besok,” lanjut Fajar. Baca Juga: MK Majukan Sidang Putusan Sengketa Pilpres pada Kamis

 

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan sejumlah harapannya terkait putusan yang akan dibacakan Majelis Hakim MK besok. Berdasarkan keterangan tertulisnya yang diterima Hukumonline, Tim Kuasa hukum Pemohon berharap hakim memutus berdasarkan rasa keadilan dan kebenaran sebagaimana mandat konstitusi, UUD 1945.

 

Menurut Tim Kuasa Hukum Pemohon, untuk menjaga legitimasi putusannya, MK harus memperhatikan tegaknya prinsip kebenaran dan keadilan. Jika tidak demikian maka putusan MK tersebut tidak akan memperoleh kepercayaan dari publik. Hal ini akan berdampak pada tidak adanya nilai-nilai yang bisa diambil oleh publik dari putusan MK terkait. 

 

Kuasa hukum Pemohon juga menyebutkan keterangan ahli Eddy OS Hiariej sebagai salah satu bentuk keterangan yang harus dipertanyakan integritas dan profesionalitasnya. Untuk itu, Kuasa hukum Pemohon menilai bahwa keterangan ahli ini tidak patut menjadi landasan dan rujukan keputusan hakim MK.

 

Hal berbeda dengan keterangan ahli dari Jaswar Koto. Keterangan Jaswar Koto dalam persidangan yang menyebutkan adanya penggelembungan suara sebanyak 22 juta suara, menurut kuasa hukum pPmohon sebagai keterangan yang kredibel. “Ia jelaskan secara saintifik berdasarkan digital forensik, sama sekali tidak dideligitimasi oleh Termohon/KPU maupun Pihak Terkait/Paslon 01,” ujar Kuasa Hukum Pemohon.

 

Terkait pendekatan pembuktian manual yang hendak mencocokkan antara formulir C-1 Pleno, menurut Kuasa Hukum Pemohon bukan cara efektif untuk membuktikan dalil permohonan. Menghabiskan waktu, mengingat jumlah C-1 Plano yang akan dihadirkan sangat banyak dan dalil kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang disampaikan Pemohon menuntut alat bukti dokumen yang bisa saja berasal dari seluruh Indonesia. 

 

“Kalau pengecekannya didasarkan per TPS (dengan asumsi jumlah TPS 813.330 TPS) dan waktu pengecekan setiap TPS memakan waktu 30 menit, maka waktu yang dibutuhkan untuk pengecekan secara keseluruhan dapat memakan waktu sekitar 46 tahun lamanya.”

 

Sementara itu, Salah satu Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait Ade Irfan Pulungan kepada Hukumonline, meyakini permohonan Pemohon akan ditolak seluruhnya oleh Mahkamah. Alasannya, Pemohon tidak mampu membuktikan dalil-dalil yang disampaikan dalam permohonan. Keterangan para saksi dan ahli yang dihadirkan pihak Pemohon, tidak satupun yang bisa membuktikan, seperti dalil kecurangan TSM, kecurangan lain, pencurian dan penggelembungan suara, DPT Siluman dan lain-lain.

 

Sementara terkait Sistem Informasi Penghitungan (Situng) KPU yang dipermasalahkan Pemohon, seharusnya menjadi cerminan dari hasil real count. Kuasa Hukum Pihak Terkait menilai dalil tersebut akan ditolak oleh Majelis Hakim MK. “Sebab yang menetapkan perolehan suara yang benar bukan Situng KPU, melainkan hasil penghitungan suara manual yang dilakukan secara berjenjang,” tegasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info