Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai RUU tentang Desain Industri dapat menjadi instrumen strategis untuk mendorong transformasi ekspor Indonesia dari berbasis komoditas menjadi berbasis inovasi dan desain. Kepastian hukum bagi pemilik desain diyakini mampu meningkatkan nilai tambah produk nasional serta memperkuat daya saing di pasar global.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag, Fajarini Puntodewi, mengatakan desain industri saat ini tidak lagi sekadar unsur estetika, melainkan telah menjadi bagian dari identitas dan nilai ekonomi suatu produk
“Penguatan pelindungan desain industri menjadi penting, karena desain tidak lagi sekadar sebagai aspek estetika, tetapi menjadi bagian dari nilai tambah identitas produk dan basis ekspor nasional,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus RUU Desain Industri DPR, Senin (8/6/2026).
Menurut Kemendag, RUU Desain Industri memberikan hak eksklusif kepada pemegang desain terdaftar untuk membuat, menjual, mengimpor, serta melarang penggunaan desain yang sama atau serupa tanpa izin. Skema ini diharapkan mendorong pelaku usaha berinvestasi dalam pengembangan desain dan beralih dari produksi massal ke model bisnis berbasis nilai tambah desain.
Baca juga:
- RUU Desain Industri Disetujui Masuk Tingkat I, Aturan Lawas 26 Tahun Bakal Diganti
- Sejumlah Perubahan dalam RUU Desain Industri
- Ini yang Melandasi Usulan Revisi UU Paten dan UU Desain Industri
RUU ini juga memperkenalkan mekanisme pencatatan untuk desain dengan siklus komersial pendek. Seperti fashion, kriya, dan tekstil, yang mendapat perlindungan selama tiga tahun sejak pertama kali dikomersialkan. Sementara, masa perlindungan desain terdaftar diperpanjang dari 10 tahun menjadi 15 tahun.
Dia menilai perubahan tersebut akan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai nilai global. Dengan perlindungan hukum yang lebih kuat, Indonesia tidak hanya menjadi produsen, tetapi juga pemilik desain yang memperoleh nilai tambah lebih besar dari pemasaran produk di pasar internasional.
















