RUU KUHAP Atur Penyitaan Tanpa Izin Pengadilan untuk Benda Bergerak
Terbaru

RUU KUHAP Atur Penyitaan Tanpa Izin Pengadilan untuk Benda Bergerak

Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu paling lama 2 hari wajib melaporkan kepada ketua pengadilan negeri guna memperoleh persetujuannya.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Panja RUU KUHAP sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Foto: RES
Ketua Panja RUU KUHAP sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Foto: RES

Pemerintah dan panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) Komisi III DPR menyepakati berbagai substansi baru salah satunya tentang penyitaan. Lantas bagaimana pengaturan aturan anyar soal penyitaan dalam draf RUU KUHAP?.

Ketua Panja RUU KUHAP sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan pemerintah mengajukan usul substansi baru. Antara lain bagaimana penanganan terhadap barang sitaan yang berpotensi turun kualitasnya karena menunggu proses yang terlalu lama.

“Usul pemerintah itu bisa disita sebelum putusan, tapi kita diskusi pimpinan dan kapoksi jalan tengahnya dilelang dengan persetujuan orang yang barangnya disita,” kata politisi partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu dalam rapat panja RUU KUHAP dengan pemerintah, Kamis (10/09/2025) lalu.

Baca juga:

Usulan soal penyitaan itu antara lain Pasal 112 ayat (1) menyebutkan, ‘Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu paling lama 2 hari wajib melaporkan kepada ketua pengadilan negeri guna memperoleh persetujuannya’. Ayat berikutnya menjelaskan yang dimaksud keadaan mendesak seperti letak geografis yang sulit dijangkau, tertangkap tangan, tersangka berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti secara nyata dan lainnya.

Penyitaan dalam keadaan mendesak itu wajib meminta persetujuan dari ketua pengadilan negeri paling lama 2 hari terhitung sejak Penyitaan selesai dilakukan. Ketua pengadilan negeri paling lama 2 hari terhitung sejak penyidik meminta persetujuan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan.

Setelah memperoleh penetapan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyidik harus membuat berita acara penyitaan yang ditandatangani penyidik, pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita, dan saksi. Pasal 112 ayat (6) mengatur setelah memperoleh penetapan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyidik wajib segera mengembalikan benda yang disita kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda pada saat dilakukan penyitaan paling lama 3 hari terhitung sejak penetapan penolakan diterima.

Pasal 113 ayat (3) menyebut nilai benda yang dapat disita tidak melebihi nilai kerugian akibat tindak pidana. Pasal 119 ayat (1) mengatur dalam hal benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau membahayakan, sehingga tidak mungkin disimpan sampai putusan berkekuatan hukum tetap, benda tersebut dapat diamankan, dimusnahkan, atau dilelang dengan persetujuan tersangka atau terdakwa dan disaksikan oleh tersangka atau terdakwa dan/atau advokatnya.

Benda sitaan yang dilelang itu tidak dapat dibeli tersangka atau terdakwa dan/atau pihak yang mempunyai hubungan keluarga sedarah sampai derajat kedua, hubungan semenda, dan hubungan kerja atau keuangan. Pasal 119 ayat (3) memuat ketentuan benda sitaan yang dilelang.

Namun berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap tidak dirampas untuk negara, maka uang hasil penjualan lelang barang sitaan tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Termasuk jika ada bunga keuntungan atau bentuk lainnya dari hasil penyimpanan benda sitaan yang dilelang.

Pada kesempatan yang sama Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej yang akrab disapa Prof Eddy mengatkan prinsipnya setuju terhadap perubahan itu. Dia mengusulkan Pasal 112 ayat (4) diberi penjelasan untuk frasa ‘ketua pengadilan negeri dapat meminta informasi,’ atau ‘pengadilan negeri bisa meminta informasi’. Berikutnya mengusulkan Paal 112A ayat (6).

“Setelah memperoleh penetapan penolakan, penyidik mengembalikan benda yang disita kepada pemilik paling lama usulan kami 3 hari,” ujarnya.

UU Khusus Penyadapan

Habiburokhman mengatakan pengaturan penyadapan tak diatur dalam RUU KUHAP tapi UU khusus. Hal itu sebagaimana arahan Wakil Ketua DPR, Adies Kadir yang menyebut sejak periode sebelumnya DPR sudah menyusun rencana membuat UU Penyadapan. DPR periode lalu sudah melakukan kegiatan terkait penyusunan UU Penyadapan seperti kunjungan kerja.

“Maka penyadapan teknis tidak dibahas disini (RUU KUHAP,-red) tapi dimasukan ke UU Penyadapan. Kami para pimpinan dan kapoksi sudah mengadakan koordinasi, kita mengikuti saran dari pak Adies Kadir,” imbuhnya.

RUU KUHAP mengatur penyadapan sebagai salah satu upaya paksa. Penyadapan adalah kegiatan untuk memperoleh informasi pribadi yang dilakukan secara rahasia, dalam penegakan hukum dengan cara mendengarkan, merekam, membelokkan, menghambat, mengubah, menyambungkan, memasang alat pada jaringan, memasang alat perekam secara tersembunyi, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan menggunakan jaringan kabel komunikasi, jaringan nirkabel, atau melalui jaringan sistem informasi elektronik internet, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info