RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Diparipurnakan
Terbaru

RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Diparipurnakan

Substansi yang diatur antara lain penyidik tindak pidana pengelolaan ruang udara yakni penyidik Polri, PPNS dan TNI AU. Diusulkan RUU ini menunggu pengesahan RUU KUHAP untuk mencegah adanya pertentangan hukum.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit
Perwakilan pemerintah dan Pansus berfoto bersama seusai menandatangani berita acara pengambilan keputusan tingkat pertama atas RUU Pengelolaan Ruang Udara di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (17/9/2025). Foto: ADY
Perwakilan pemerintah dan Pansus berfoto bersama seusai menandatangani berita acara pengambilan keputusan tingkat pertama atas RUU Pengelolaan Ruang Udara di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (17/9/2025). Foto: ADY

Panitia Khusus (pansus) DPR secara bulat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara diparipurnakan. Persetujuan itu dicapai setelah masing-masing fraksi membacakan pandangannya dalam rapat Pansus pengambilan keputusan tingkat pertama bersama pemerintah.

Ketua Panitia Kerja (panja) RUU Pengelolaan Ruang Udara, Junico BP Siahaan, mengatakan RUU ini merupakan carry over dari DPR periode sebelumnya. Panja ditugaskan pansus untuk membahas RUU tersebut. Berdasarkan pandangan seluruh fraksi prinsipnya memberikan persetujuan untuk diboyong dalam rapat paripurna.

“Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara sepakat melanjutkan pembahasan DIM dan menugaskan panja melakukan pembahasan DIM dengan pemerintah,” kata politisi PDIP itu dalam rapat kerja Pansus DPR dan perwakilan pemerintah, Rabu (17/09/2025).

Beberapa substansi RUU antara lain Pasal 1 angka 15 mengubah frasa ‘setiap orang’ menjadi ‘setiap orang adalah perseorangan, termasuk korporasi’. Pasal 46 ayat (1) huruf a sampai c mengenai penyidik tindak pidana pengelolaan ruang udara yakni penyidik Polri, PPNS dan TNI AU. Pasal 49 ayat (2) sampai (5) terkait penyampaian hasil penyidikan dan pengangkatan penyidik TNI AU. Pasal 55 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca juga:

Anggota panja, I Wayan Sudirta, membacakan pandangan fraksi PDIP yang intinya setuju RUU Pengelolaan Ruang Udara segera disahkan. Kendati demikian ada sejumlah catatan antara lain, meminta RUU ini menunggu pengesahan RUU Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini masih dibahas Komisi III DPR. Sehingga ketentuan pidana yang diatur RUU ini menginduk KUHAP sebagai lex generalis sekaligus memberikan kepastian hukum yang kokoh dalam pelaksanaannya.

“Demi mencegah munculnya pertentangan norma hukum di kemudian hari dengan KUHAP,” usulnya.

Selain itu Wayan menjelaskan 3 pokok pandangan PDIP. Pertama, masyarakat perlu dilibatkan sehingga kepentingannya dalam mengelola ruang udara terakomodasi. Pengawasan masyarakat penting untuk memastikan kemanfaatan ruang udara dilakukan secara adil dan merata. Serta dapat mencegah dampak negatif kepada lingkungan dan masyarakat.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info