Ketidakpastian dan kekosongan hukum pengelolaan ruang udara berpotensi memunculkan konflik dan sejumlah persoalan di lapangan. Misalnya pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing. Pelanggaran yang dapat mengancam stabilitas negara dan ancaman lain sehingga menimbulkan kerugian negara. Atas pertimbangan sejumlah persoalan perlu pengaturan hukum pengelolaan wilayah udara RI. Penegakan hukum wilayah udara jadi prinsip tanggung jawab negara.
Negara wajib memastikan segala aktivitas yang dilakukan entitas di bawah yurisdiksi dapat mematuhi peraturan. Sehingga ruang udara di Indonesia tak hanya dipandang kedaulatan hukum tapi mekanisme penyelesaian sengketa antar negara terkait ruang udara, pencegahan konflik dan kepatuhan hukum internasional.
Putra mantan Ketua DPR Setya Novanto itu mengatakan Fraksi Golkar memandang RUU Pengelolaan Ruang Udara sangat diperlukan untuk mewujudkan sinergitas perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan. Menegakan kedaulatan, dan memastikan keselamatan ruang udara.
“Berdasarkan poin-poin diatas, fraksi partai Golkar dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui RUU Pengelolaan Ruang Udara untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna,” imbuhnya.
Apa Kata AIlex:
Regulasi Terkait Pengelolaan Ruang Udara di Indonesia Berdasarkan hasil penelusuran terhadap database regulasi, pengelolaan ruang udara di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan, terutama yang berkaitan dengan pertahanan negara dan kerja sama pertahanan dengan negara lain. Regulasi Utama - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Regulasi ini mengatur tugas, fungsi, dan peran Tentara Nasional Indonesia, termasuk pengelolaan dan pengamanan ruang udara sebagai bagian dari pertahanan negara. - Undang-Undang Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan
Mengatur kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Prancis, yang dapat mencakup aspek pengelolaan ruang udara dalam konteks pertahanan. - Undang-Undang Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan
Mengatur kerja sama pertahanan dengan India, termasuk potensi pengelolaan ruang udara bersama. - Undang-Undang Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan
Mengatur kerja sama pertahanan dengan Kamboja, yang juga dapat meliputi pengelolaan ruang udara. - Undang-Undang Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan
Mengatur kerja sama pertahanan dengan Uni Emirat Arab, termasuk aspek ruang udara. - Undang-Undang Nomor 68 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan
Mengatur kerja sama pertahanan dengan Brasil, yang dapat mencakup pengelolaan ruang udara. - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan
Mengatur kerja sama pertahanan dengan Singapura, termasuk pengelolaan ruang udara. - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan
Mengatur kerja sama pertahanan dengan Fiji, yang juga dapat meliputi pengelolaan ruang udara. - Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengesahan Traktat Mengenai Pelarangan Senjata Nuklir
Mengatur pelarangan senjata nuklir, yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengawasan ruang udara dalam konteks pertahanan.
Regulasi Pendukung - Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Peningkatan Status 4 (Empat) Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara dan 1 (Satu) Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Pendidikan dari Tipe B menjadi Tipe A
Mengatur status dan pengelolaan pangkalan udara TNI AU yang berperan dalam pengelolaan ruang udara nasional. - Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara
Mengatur sistem perencanaan pembangunan pertahanan negara, termasuk aspek pengelolaan ruang udara dalam kerangka pertahanan.
Regulasi-regulasi di atas menjadi dasar hukum dalam pengelolaan ruang udara di Indonesia, khususnya dalam konteks pertahanan dan kerja sama internasional. |