RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Diparipurnakan
Terbaru

RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Diparipurnakan

Substansi yang diatur antara lain penyidik tindak pidana pengelolaan ruang udara yakni penyidik Polri, PPNS dan TNI AU. Diusulkan RUU ini menunggu pengesahan RUU KUHAP untuk mencegah adanya pertentangan hukum.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit
Perwakilan pemerintah dan Pansus berfoto bersama seusai menandatangani berita acara pengambilan keputusan tingkat pertama atas RUU Pengelolaan Ruang Udara di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (17/9/2025). Foto: ADY
Perwakilan pemerintah dan Pansus berfoto bersama seusai menandatangani berita acara pengambilan keputusan tingkat pertama atas RUU Pengelolaan Ruang Udara di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (17/9/2025). Foto: ADY

Panitia Khusus (pansus) DPR secara bulat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara diparipurnakan. Persetujuan itu dicapai setelah masing-masing fraksi membacakan pandangannya dalam rapat Pansus pengambilan keputusan tingkat pertama bersama pemerintah.

Ketua Panitia Kerja (panja) RUU Pengelolaan Ruang Udara, Junico BP Siahaan, mengatakan RUU ini merupakan carry over dari DPR periode sebelumnya. Panja ditugaskan pansus untuk membahas RUU tersebut. Berdasarkan pandangan seluruh fraksi prinsipnya memberikan persetujuan untuk diboyong dalam rapat paripurna.

“Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara sepakat melanjutkan pembahasan DIM dan menugaskan panja melakukan pembahasan DIM dengan pemerintah,” kata politisi PDIP itu dalam rapat kerja Pansus DPR dan perwakilan pemerintah, Rabu (17/09/2025).

Beberapa substansi RUU antara lain Pasal 1 angka 15 mengubah frasa ‘setiap orang’ menjadi ‘setiap orang adalah perseorangan, termasuk korporasi’. Pasal 46 ayat (1) huruf a sampai c mengenai penyidik tindak pidana pengelolaan ruang udara yakni penyidik Polri, PPNS dan TNI AU. Pasal 49 ayat (2) sampai (5) terkait penyampaian hasil penyidikan dan pengangkatan penyidik TNI AU. Pasal 55 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca juga:

Anggota panja, I Wayan Sudirta, membacakan pandangan fraksi PDIP yang intinya setuju RUU Pengelolaan Ruang Udara segera disahkan. Kendati demikian ada sejumlah catatan antara lain, meminta RUU ini menunggu pengesahan RUU Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini masih dibahas Komisi III DPR. Sehingga ketentuan pidana yang diatur RUU ini menginduk KUHAP sebagai lex generalis sekaligus memberikan kepastian hukum yang kokoh dalam pelaksanaannya.

“Demi mencegah munculnya pertentangan norma hukum di kemudian hari dengan KUHAP,” usulnya.

Selain itu Wayan menjelaskan 3 pokok pandangan PDIP. Pertama, masyarakat perlu dilibatkan sehingga kepentingannya dalam mengelola ruang udara terakomodasi. Pengawasan masyarakat penting untuk memastikan kemanfaatan ruang udara dilakukan secara adil dan merata. Serta dapat mencegah dampak negatif kepada lingkungan dan masyarakat.

Mekanisme partisipasi masyarakat, penyampaian aspirasi, dan sinkronisasi dengan pemerintah daerah perlu diatur selaras agar RUU dapat berjalan harmonis pada semua tingkatan. Kedua, PDIP menilai beberapa pengaturan seperti jenis kawasan udara untuk kepentingan nasional dan internasional. Diusulkan RUU ini mengatur khusus tentang kerjasama dalam pengelolaan ruang udara yang mengutamakan kepentingan nasional.

Ketiga, riset penting diatur secara komprehensif mengingat ruang udara merupakan kedaulatan negara. Pengaturan ini mencegah spionase atau ancaman pihak asing. Hal ini selaras Pasal 1 Konvensi Chicago 1944, atau Konvensi Penerbangan Sipil Internasional untuk memitigasi risiko keamanan nasional. UU No.16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen Indonesia mengatur rinci perizinan riset yang dilakukan lembaga asing.

“Dalam urusan riset penting untuk dikawal lembaga dalam negeri untuk memastikan riset tidak disalahgunakan,” urainya.

Menurut Wayan mekanisme penegakan hukum dalam RUU membutuhkan kerjasama antara sipil dan militer secara harmonis, selaras, dan seimbang. Dia mengapresiasi kewenangan tindak pidana pengelolaan ruang udara yang diatur 3 instansi yakni Polri, PPNS, dan penyidik perwira TNI AU. Penyesuaian ini mencerminkan komitmen, memperjelas batas penegakan hukum sipil dan militer.

“Berkaitan pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara fraksi PDIP menyatakan sikap menyetujui RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dibahas ke tingkat selanjutnya,” timpalnya.

Sementara Golkar dalam pandangan mini fraksinya dibacakan Gavril Putranto Novanto, menyatakan konvensi Chicago memandatkan setiap negara punya kedaulatan penuh dan eksklusif termasuk ruang udara di atas darat dan laut. Selama ini Indonesia mengatur ruang udara secara sektoral melalui berbagai peraturan yang tersebar.

Seperti UU No.43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, UU No.23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah, UU No.26 Tahun 2007tentang Penataan Ruang, UU No.32 Tahun 2009tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta lainnya.

Ketidakpastian dan kekosongan hukum pengelolaan ruang udara berpotensi memunculkan konflik dan sejumlah persoalan di lapangan. Misalnya pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing. Pelanggaran yang dapat mengancam stabilitas negara dan ancaman lain sehingga menimbulkan kerugian negara. Atas pertimbangan sejumlah persoalan perlu pengaturan hukum pengelolaan wilayah udara RI. Penegakan hukum wilayah udara jadi prinsip tanggung jawab negara.

Negara wajib memastikan segala aktivitas yang dilakukan entitas di bawah yurisdiksi dapat mematuhi peraturan. Sehingga ruang udara di Indonesia tak hanya dipandang kedaulatan hukum tapi mekanisme penyelesaian sengketa antar negara terkait ruang udara, pencegahan konflik dan kepatuhan hukum internasional.

Putra mantan Ketua DPR Setya Novanto itu mengatakan Fraksi Golkar memandang RUU Pengelolaan Ruang Udara sangat diperlukan untuk mewujudkan sinergitas perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan. Menegakan kedaulatan, dan memastikan keselamatan ruang udara.

“Berdasarkan poin-poin diatas, fraksi partai Golkar dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui RUU Pengelolaan Ruang Udara untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna,” imbuhnya. 

 

Apa Kata AIlex:

Regulasi Terkait Pengelolaan Ruang Udara di Indonesia

Berdasarkan hasil penelusuran terhadap database regulasi, pengelolaan ruang udara di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan, terutama yang berkaitan dengan pertahanan negara dan kerja sama pertahanan dengan negara lain.

Regulasi Utama

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
    Regulasi ini mengatur tugas, fungsi, dan peran Tentara Nasional Indonesia, termasuk pengelolaan dan pengamanan ruang udara sebagai bagian dari pertahanan negara.
  • Undang-Undang Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan
    Mengatur kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Prancis, yang dapat mencakup aspek pengelolaan ruang udara dalam konteks pertahanan.
  • Undang-Undang Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan
    Mengatur kerja sama pertahanan dengan India, termasuk potensi pengelolaan ruang udara bersama.
  • Undang-Undang Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan
    Mengatur kerja sama pertahanan dengan Kamboja, yang juga dapat meliputi pengelolaan ruang udara.
  • Undang-Undang Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan
    Mengatur kerja sama pertahanan dengan Uni Emirat Arab, termasuk aspek ruang udara.
  • Undang-Undang Nomor 68 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan
    Mengatur kerja sama pertahanan dengan Brasil, yang dapat mencakup pengelolaan ruang udara.
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan
    Mengatur kerja sama pertahanan dengan Singapura, termasuk pengelolaan ruang udara.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan
    Mengatur kerja sama pertahanan dengan Fiji, yang juga dapat meliputi pengelolaan ruang udara.
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengesahan Traktat Mengenai Pelarangan Senjata Nuklir
    Mengatur pelarangan senjata nuklir, yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengawasan ruang udara dalam konteks pertahanan.

Regulasi Pendukung

  • Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Peningkatan Status 4 (Empat) Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara dan 1 (Satu) Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Pendidikan dari Tipe B menjadi Tipe A
    Mengatur status dan pengelolaan pangkalan udara TNI AU yang berperan dalam pengelolaan ruang udara nasional.
  • Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara
    Mengatur sistem perencanaan pembangunan pertahanan negara, termasuk aspek pengelolaan ruang udara dalam kerangka pertahanan.

Regulasi-regulasi di atas menjadi dasar hukum dalam pengelolaan ruang udara di Indonesia, khususnya dalam konteks pertahanan dan kerja sama internasional.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info