Panitia Khusus (pansus) DPR secara bulat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara diparipurnakan. Persetujuan itu dicapai setelah masing-masing fraksi membacakan pandangannya dalam rapat Pansus pengambilan keputusan tingkat pertama bersama pemerintah.
Ketua Panitia Kerja (panja) RUU Pengelolaan Ruang Udara, Junico BP Siahaan, mengatakan RUU ini merupakan carry over dari DPR periode sebelumnya. Panja ditugaskan pansus untuk membahas RUU tersebut. Berdasarkan pandangan seluruh fraksi prinsipnya memberikan persetujuan untuk diboyong dalam rapat paripurna.
“Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara sepakat melanjutkan pembahasan DIM dan menugaskan panja melakukan pembahasan DIM dengan pemerintah,” kata politisi PDIP itu dalam rapat kerja Pansus DPR dan perwakilan pemerintah, Rabu (17/09/2025).
Beberapa substansi RUU antara lain Pasal 1 angka 15 mengubah frasa ‘setiap orang’ menjadi ‘setiap orang adalah perseorangan, termasuk korporasi’. Pasal 46 ayat (1) huruf a sampai c mengenai penyidik tindak pidana pengelolaan ruang udara yakni penyidik Polri, PPNS dan TNI AU. Pasal 49 ayat (2) sampai (5) terkait penyampaian hasil penyidikan dan pengangkatan penyidik TNI AU. Pasal 55 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca juga:
- RUU Pengelolaan Ruang Udara Perlu Mengatur Perizinan Berbasis Risiko
- Sejumlah Masukan AirNav Indonesia untuk RUU Pengelolaan Ruang Udara
Anggota panja, I Wayan Sudirta, membacakan pandangan fraksi PDIP yang intinya setuju RUU Pengelolaan Ruang Udara segera disahkan. Kendati demikian ada sejumlah catatan antara lain, meminta RUU ini menunggu pengesahan RUU Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini masih dibahas Komisi III DPR. Sehingga ketentuan pidana yang diatur RUU ini menginduk KUHAP sebagai lex generalis sekaligus memberikan kepastian hukum yang kokoh dalam pelaksanaannya.
“Demi mencegah munculnya pertentangan norma hukum di kemudian hari dengan KUHAP,” usulnya.
Selain itu Wayan menjelaskan 3 pokok pandangan PDIP. Pertama, masyarakat perlu dilibatkan sehingga kepentingannya dalam mengelola ruang udara terakomodasi. Pengawasan masyarakat penting untuk memastikan kemanfaatan ruang udara dilakukan secara adil dan merata. Serta dapat mencegah dampak negatif kepada lingkungan dan masyarakat.
Mekanisme partisipasi masyarakat, penyampaian aspirasi, dan sinkronisasi dengan pemerintah daerah perlu diatur selaras agar RUU dapat berjalan harmonis pada semua tingkatan. Kedua, PDIP menilai beberapa pengaturan seperti jenis kawasan udara untuk kepentingan nasional dan internasional. Diusulkan RUU ini mengatur khusus tentang kerjasama dalam pengelolaan ruang udara yang mengutamakan kepentingan nasional.
Ketiga, riset penting diatur secara komprehensif mengingat ruang udara merupakan kedaulatan negara. Pengaturan ini mencegah spionase atau ancaman pihak asing. Hal ini selaras Pasal 1 Konvensi Chicago 1944, atau Konvensi Penerbangan Sipil Internasional untuk memitigasi risiko keamanan nasional. UU No.16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen Indonesia mengatur rinci perizinan riset yang dilakukan lembaga asing.
“Dalam urusan riset penting untuk dikawal lembaga dalam negeri untuk memastikan riset tidak disalahgunakan,” urainya.
Menurut Wayan mekanisme penegakan hukum dalam RUU membutuhkan kerjasama antara sipil dan militer secara harmonis, selaras, dan seimbang. Dia mengapresiasi kewenangan tindak pidana pengelolaan ruang udara yang diatur 3 instansi yakni Polri, PPNS, dan penyidik perwira TNI AU. Penyesuaian ini mencerminkan komitmen, memperjelas batas penegakan hukum sipil dan militer.
“Berkaitan pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara fraksi PDIP menyatakan sikap menyetujui RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dibahas ke tingkat selanjutnya,” timpalnya.
Sementara Golkar dalam pandangan mini fraksinya dibacakan Gavril Putranto Novanto, menyatakan konvensi Chicago memandatkan setiap negara punya kedaulatan penuh dan eksklusif termasuk ruang udara di atas darat dan laut. Selama ini Indonesia mengatur ruang udara secara sektoral melalui berbagai peraturan yang tersebar.
Seperti UU No.43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, UU No.23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah, UU No.26 Tahun 2007tentang Penataan Ruang, UU No.32 Tahun 2009tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta lainnya.
Ketidakpastian dan kekosongan hukum pengelolaan ruang udara berpotensi memunculkan konflik dan sejumlah persoalan di lapangan. Misalnya pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing. Pelanggaran yang dapat mengancam stabilitas negara dan ancaman lain sehingga menimbulkan kerugian negara. Atas pertimbangan sejumlah persoalan perlu pengaturan hukum pengelolaan wilayah udara RI. Penegakan hukum wilayah udara jadi prinsip tanggung jawab negara.
Negara wajib memastikan segala aktivitas yang dilakukan entitas di bawah yurisdiksi dapat mematuhi peraturan. Sehingga ruang udara di Indonesia tak hanya dipandang kedaulatan hukum tapi mekanisme penyelesaian sengketa antar negara terkait ruang udara, pencegahan konflik dan kepatuhan hukum internasional.
Putra mantan Ketua DPR Setya Novanto itu mengatakan Fraksi Golkar memandang RUU Pengelolaan Ruang Udara sangat diperlukan untuk mewujudkan sinergitas perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan. Menegakan kedaulatan, dan memastikan keselamatan ruang udara.
“Berdasarkan poin-poin diatas, fraksi partai Golkar dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui RUU Pengelolaan Ruang Udara untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna,” imbuhnya.
Apa Kata AIlex:
Regulasi Terkait Pengelolaan Ruang Udara di Indonesia Berdasarkan hasil penelusuran terhadap database regulasi, pengelolaan ruang udara di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan, terutama yang berkaitan dengan pertahanan negara dan kerja sama pertahanan dengan negara lain. Regulasi Utama
Regulasi Pendukung
Regulasi-regulasi di atas menjadi dasar hukum dalam pengelolaan ruang udara di Indonesia, khususnya dalam konteks pertahanan dan kerja sama internasional. |
















