Namun, di luar tujuan itu, RUU ini juga membawa fungsi laten yang tidak kalah penting untuk dicermati. Salah satunya adalah potensi menjadi instrumen politik simbolik. Pembahasan cepat dan pengesahan buru-buru mungkin lebih banyak berfungsi untuk meredam amarah publik ketimbang memperkuat tata kelola pemberantasan korupsi. Risiko lainnya adalah pelemahan prinsip due process of law. Tanpa pagar prosedural yang jelas, seperti standar pembuktian yang ketat atau perlindungan bagi pihak ketiga yang beriktikad baik, perampasan aset bisa berubah menjadi praktik salah-sita, intimidasi, bahkan represi politik.
Selain itu, fungsi laten lainnya dapat muncul dalam bentuk bentrokan kelembagaan. KPK, Kejaksaan, Polri, dan PPATK memiliki kepentingan dan kewenangan masing-masing, dan tanpa mekanisme koordinasi yang rapi, aturan baru justru bisa menambah kerumitan birokrasi dan tarik-menarik kewenangan. RUU ini juga berpotensi menimbulkan bias kelas. Masyarakat kecil atau keluarga yang tidak tahu-menahu bisa ikut terdampak karena aset bersama disita tanpa mekanisme keberatan yang jelas. Akhirnya, ada pula paradoks keadilan: ketika hukum yang diklaim pro-rakyat ternyata disusun secara tertutup dan elitis, hasilnya justru menjauhkan hukum dari rakyat yang seharusnya ia lindungi.
Jalan tengah agar tidak jadi “mata dua”
Jika dilihat dari perspektif sosiologi hukum, jalan tengah bagi pembahasan RUU PA bukan hanya soal menambahkan perangkat prosedural, melainkan bagaimana memastikan bahwa hukum ini sungguh-sungguh berfungsi sebagai norma sosial yang hidup. Hukum tidak akan efektif bila hanya berhenti pada teks, tetapi harus diterima sebagai simbol keadilan dan diinternalisasi sebagai bagian dari budaya hukum masyarakat. Oleh karena itu, proses legislasi yang terbuka dan partisipatif bukan sekadar formalitas, tetapi syarat untuk menumbuhkan legitimasi sosial. Tanpa itu, RUU yang digadang-gadang pro-rakyat justru bisa menambah jarak antara rakyat dan negara.
Selain legitimasi sosial, efektivitas hukum juga ditentukan oleh kemampuannya menjaga keseimbangan antara represi dan integrasi. Perampasan aset memang dimaksudkan untuk menekan perilaku menyimpang, tetapi bila implementasinya diskriminatif atau menimbulkan salah-sita, norma ini justru berisiko memperlebar ketidakpercayaan terhadap hukum. Kontrol sosial yang adil adalah kunci: masyarakat harus merasakan bahwa hukum ini melindungi kepentingan bersama, bukan hanya menjadi alat represif.
Untuk memastikan hukum ini tidak berhenti sebagai politik simbolik, perlu mekanisme evaluasi yang berkesinambungan. Di sinilah konsep sunset review menjadi relevan. Sunset review berarti aturan diberlakukan dengan jangka waktu tertentu dan wajib dievaluasi sebelum diperpanjang. Melalui evaluasi berkala, negara bisa menilai sejauh mana RUU ini efektif mempercepat pemulihan aset, apakah ada dampak sosial yang merugikan seperti salah-sita atau kriminalisasi politik, serta apakah publik sungguh melihatnya sebagai norma yang adil. Dengan cara itu, hukum tidak dibiarkan berjalan sendiri, tetapi diuji terus-menerus untuk menjawab fungsi sosial yang sesungguhnya.
*) Yvonne Kezia D. Nafi, Dosen Sosiologi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

















