Ada aspek di luar rumusan normatif yang seringkali terlewat ketika kita membicarakan proses pembuatan hukum. Hukum tidak hanya soal pasal, ayat, atau rumusan legal formal, tetapi juga instrumen kontrol sosial yang diharapkan mengubah perilaku masyarakat. Karena itu, menurut penulis ini saat yang tepat untuk berefleksi: sebenarnya, apa tujuan dari sebuah Rancangan Undang-Undang disahkan? Apakah hanya sekadar formalitas politik dan administrasi, ataukah sungguh-sungguh dimaksudkan menjadi norma yang dihidupi dan berfungsi efektif sebagai alat kontrol sosial?

Saat ini Presiden Prabowo telah mengumumkan bahwa RUU Perampasan Aset (RUU PA) masuk Prolegnas Prioritas 2025. Dalam konteks ini, penulis ingin mengajak melihat pembahasan RUU Perampasan Aset (RUU PA) melalui kacamata sosiologi hukum, dengan meminjam teori Robert K. Merton mengenai fungsi manifest dan fungsi laten dari suatu hukum.
Mengapa RUU Perampasan Aset booming?
Isu RUU Perampasan Aset (RUU PA) kembali mencuat setelah masuk ke dalam salah satu tuntutan massa aksi yang populer disebut 17+8. Tuntutan itu antara lain mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU PA. Dalam imajinasi publik, perampasan aset koruptor adalah solusi cepat untuk memulihkan kerugian negara, apalagi di tengah maraknya kasus korupsi besar yang berlarut-larut.
Tak heran, RUU ini diposisikan sebagai “senjata pamungkas” dalam pemberantasan korupsi. DPR dan pemerintah pun menjanjikan pembahasan cepat. Namun, di balik euforia itu, banyak pula yang mengingatkan adanya potensi “mata dua” dari RUU ini. Beberapa pakar memberikan catatan penting terkait pembahasan RUU PA. Rifqi Sjarief Assegaf, misalnya, dalam opininya menilai bahwa RUU ini bisa menjadi “senjata pamungkas” sekaligus “sumber masalah baru”. Di satu sisi, mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana mampu mempercepat pemulihan kerugian negara. Namun di sisi lain, ketiadaan pagar prosedural yang kuat berpotensi menggerus prinsip due process of law.
Nada yang sama disuarakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Dalam rilisnya, mereka mendorong agar RUU PA mengatur mekanisme unexplained wealth sekaligus melibatkan hakim pemeriksa pendahuluan. ICW menekankan pentingnya pengawasan yudisial karena RUU ini memberi kewenangan upaya paksa, seperti pemblokiran dan penyitaan aset. Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti aspek proses. Menurut pernyataan resmi mereka, RUU yang menyangkut kepentingan publik luas tidak boleh dirancang secara elitis dan tertutup. Partisipasi bermakna dari masyarakat sipil dan akademisi menjadi syarat agar produk hukum benar-benar legitimate.
Sejumlah akademisi juga mewanti-wanti potensi penyalahgunaan. Tanpa perlindungan memadai bagi pihak ketiga yang beriktikad baik, RUU bisa berubah menjadi instrumen kriminalisasi politik atau justru melahirkan ketidakadilan baru bagi masyarakat kecil yang tidak tahu-menahu tetapi ikut terdampak.
Membaca dengan kacamata Robert K. Merton
Robert K. Merton, seorang sosiolog terkemuka, memperkenalkan konsep tentang fungsi manifest dan fungsi laten dari fenomena sosial, termasuk hukum. Fungsi manifest adalah tujuan yang secara eksplisit dinyatakan dan diakui, sementara fungsi laten merujuk pada dampak-dampak yang tidak dinyatakan, bahkan seringkali tidak diinginkan. Jika kita terapkan pada RUU PA, fungsi manifest yang dapat terlihat jelas adalah upaya mempercepat pemulihan aset hasil kejahatan, terutama dalam kasus-kasus di mana proses pidana buntu karena tersangka meninggal dunia, buron, atau ketika pembuktian pidana sulit dilakukan tetapi aset yang diperoleh secara tidak wajar tetap bisa diidentifikasi. Selain itu, RUU ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan mencegah korupsi, dengan pesan kuat bahwa kejahatan tidak akan pernah menguntungkan karena hasilnya dapat dirampas oleh negara. Fungsi manifest lainnya adalah untuk menjawab aspirasi publik yang selama ini frustrasi melihat koruptor tetap bisa menikmati hasil kejahatannya tanpa konsekuensi nyata.
Namun, di luar tujuan itu, RUU ini juga membawa fungsi laten yang tidak kalah penting untuk dicermati. Salah satunya adalah potensi menjadi instrumen politik simbolik. Pembahasan cepat dan pengesahan buru-buru mungkin lebih banyak berfungsi untuk meredam amarah publik ketimbang memperkuat tata kelola pemberantasan korupsi. Risiko lainnya adalah pelemahan prinsip due process of law. Tanpa pagar prosedural yang jelas, seperti standar pembuktian yang ketat atau perlindungan bagi pihak ketiga yang beriktikad baik, perampasan aset bisa berubah menjadi praktik salah-sita, intimidasi, bahkan represi politik.
Selain itu, fungsi laten lainnya dapat muncul dalam bentuk bentrokan kelembagaan. KPK, Kejaksaan, Polri, dan PPATK memiliki kepentingan dan kewenangan masing-masing, dan tanpa mekanisme koordinasi yang rapi, aturan baru justru bisa menambah kerumitan birokrasi dan tarik-menarik kewenangan. RUU ini juga berpotensi menimbulkan bias kelas. Masyarakat kecil atau keluarga yang tidak tahu-menahu bisa ikut terdampak karena aset bersama disita tanpa mekanisme keberatan yang jelas. Akhirnya, ada pula paradoks keadilan: ketika hukum yang diklaim pro-rakyat ternyata disusun secara tertutup dan elitis, hasilnya justru menjauhkan hukum dari rakyat yang seharusnya ia lindungi.
Jalan tengah agar tidak jadi “mata dua”
Jika dilihat dari perspektif sosiologi hukum, jalan tengah bagi pembahasan RUU PA bukan hanya soal menambahkan perangkat prosedural, melainkan bagaimana memastikan bahwa hukum ini sungguh-sungguh berfungsi sebagai norma sosial yang hidup. Hukum tidak akan efektif bila hanya berhenti pada teks, tetapi harus diterima sebagai simbol keadilan dan diinternalisasi sebagai bagian dari budaya hukum masyarakat. Oleh karena itu, proses legislasi yang terbuka dan partisipatif bukan sekadar formalitas, tetapi syarat untuk menumbuhkan legitimasi sosial. Tanpa itu, RUU yang digadang-gadang pro-rakyat justru bisa menambah jarak antara rakyat dan negara.
Selain legitimasi sosial, efektivitas hukum juga ditentukan oleh kemampuannya menjaga keseimbangan antara represi dan integrasi. Perampasan aset memang dimaksudkan untuk menekan perilaku menyimpang, tetapi bila implementasinya diskriminatif atau menimbulkan salah-sita, norma ini justru berisiko memperlebar ketidakpercayaan terhadap hukum. Kontrol sosial yang adil adalah kunci: masyarakat harus merasakan bahwa hukum ini melindungi kepentingan bersama, bukan hanya menjadi alat represif.
Untuk memastikan hukum ini tidak berhenti sebagai politik simbolik, perlu mekanisme evaluasi yang berkesinambungan. Di sinilah konsep sunset review menjadi relevan. Sunset review berarti aturan diberlakukan dengan jangka waktu tertentu dan wajib dievaluasi sebelum diperpanjang. Melalui evaluasi berkala, negara bisa menilai sejauh mana RUU ini efektif mempercepat pemulihan aset, apakah ada dampak sosial yang merugikan seperti salah-sita atau kriminalisasi politik, serta apakah publik sungguh melihatnya sebagai norma yang adil. Dengan cara itu, hukum tidak dibiarkan berjalan sendiri, tetapi diuji terus-menerus untuk menjawab fungsi sosial yang sesungguhnya.
*) Yvonne Kezia D. Nafi, Dosen Sosiologi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

















