RUU PPRT Dorong Formalisasi Pekerjaan Sektor Domestik
Terbaru

RUU PPRT Dorong Formalisasi Pekerjaan Sektor Domestik

Formalisasi PRT diatur dalam RUU PPRT seperti jenis pekerjaan, akomodasi tempat tinggal, jam kerja, hari libur, dan kesetaraan PRT dengan pemberi kerja.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengidentifikasi sedikitnya ada 3 jenis pekerjaan yang rentan mengalami pelanggaran HAM. Yakni pekerja migran Indonesia (PMI), pekerja rumah tangga (PRT) dan pekerja prekariat. Beberapa rekomendasi pun sudah disodorkan Komnas HAM untuk memitigasi masalah yang dihadapi pekerja rentan.

Komisioner Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo, mengatakan untuk PRT sampai saat ini defenisi hukum PRT belum diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Akibatnya hak-hak PRT tidak masuk dalam peraturan perundang-undangan dan berdampak pada absennya perlindungan hukum. Ironisnya, belum ada kemauan politik yang tegas dari pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan meratifikasi konvensi ILO No.189 tahun 2011.

“Tidak ada advokasi hukum dan mekanisme pengawasan efektif dari pemerintah terhadap perlindungan PRT,” kata Prabianto dalam diskusi bertema, “Membangun Kembali dengan Lebih Baik: Kajian Pemenuhan Hak-Hak Pekerjaan Kelompok Marginal di Indonesia,” Senin (8/5/2023) kemarin.

Baca juga:

Prabianto mengingatkan komentar umum nomor 18 kovenan ekonomi dan budaya (ekosob) menguraikan ada 3 kewajiban pemerintah. Pertama, melindungi hak pekerja untuk mengakses pekerjaan baik untuk individu dan kelompok yang tidak beruntung atau marjinal. Kedua, mencegah diskriminasi dan layanan tidak setara. Ketiga, mengatur strategi nasional dan peta jalan bidang ketenagakerjaan. Sayangnya berbagai kewajiban itu belum sepenuhnya dipenuhi pemerintah.

Dalam kegiatan yang sama Kepala pusat pengembangan kebijakan ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Muhyiddin, mengatakan saat ini pihaknya masih menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) tanggapan pemerintah terhadap RUU PPRT. Pemerintah berupaya mempercepat penyelesaian penyusunan DIM tersebut. Secara umum arahnya menuju pemenuhan ketentuan yang diatur dalam Konvensi ILO No.189.

Mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo, Muhyiddin mengatakan jumlah PRT di Indonesia mencapai 4,2 juta. Data yang berasal dari BPJS itu menunjukan jumlah PRT sebesar 3 persen dari jumlah angkatan kerja di Indonesia. Dari 132 angkatan kerja sebanyak 61 persen berada di sektor informal termasuk PRT. Sebagaimana kajian Komnas HAM PRT termasuk dalam jenis pekerjaan yang rentan. Sementara jumlah angkatan kerja di sektor formal hanya 38 persen dan yang dibayar sesuai ketentuan upah minimum hanya setengahnya.

Tags:

Berita Terkait