RUU PSDK Disetujui Seluruh Fraksi untuk Diparipurnakan
Utama

RUU PSDK Disetujui Seluruh Fraksi untuk Diparipurnakan

Terdiri dari 12 Bab dan 78 Pasal, mengatur mulai dari perluasan perlindungan, memperkuat LPSK, dana abadi korban, hingga pemantauan dan evaluasi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Kedelapan, setiap orang termasuk sahabat saksi dan korban, dapat berpartisipasi dalam membantu upaya pelaksanaan pelindungan. Kesembilan, pemantauan dan evaluasi, pemerintah pusat dan DPR melalui alat kelengkapan dewan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan UU ini 2 tahun setelah diundangkan.

Kesepuluh, ketentuan pidana telah diatur dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga RUU ini hanya menyebut setiap orang yang melakukan tindak pidana berkaitan dengan saksi korban, saksi pelaku, pelapor, informan dan ahli dikenakan sanksi pidana sesuai dalam ketentuan KUHP. Kesebelas, penjelasan umum dan pasal per pasal.

Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Muslim Ayub, mengatakan setelah mempelajari dan mengikuti jalannya penyusunan pembahasan dan pemantapan RUU tentang PSDK menyatakan menerima dan menyetujui RUU PSDK sebagai lembaga negara untuk dibawa ke tahap selanjutnya dalam rapat paripurna DPR RI. “Untuk disetujui jadi RUU usul inisiatif DPR RI,” ujarnya.

Mewakili Fraksi PDIP, anggota Komisi XIII DPR, Marinus Gea, menyatakan RUU PSDK merupakan instrumen strategis negara memperkuat sistem peradilan pidana yang berkeadilan, berkeadaban dan berpihak pada rakyat terutama mereka yang rentan. RUU ini memperkuat peran negara melindungi saksi dan korban, menempatkan LPSK dalam posisi lebih kuat sebagai lembaga negara. RUU PSDK mengakomodasi kebutuhan perlindungan dalam situasi khusus, termasuk bagi pembela HAM. Serta memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Fraksi PDIP menyatakan menyetujui RUU PSDK dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II,” urainya.

Dalam forum tersebut Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengusulkan perubahan substansi terkait status LPSK yakni setuju dengan usulan DPR menyatakan LPSK sebagai lembaga negara. Berkaitan dengan Pasal 1 angka 8, dan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (1). Komisi XIII DPR langsung menyetujui usulan tersebut.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang biasa disapa  Prof Eddy Itu mencatat seluruh fraksi telah menyetujui RUU PSDK diteruskan dalam pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR.

“Kami mewakili Presiden menyetujui dan menyambut baik serta penghargaan setinggi-tingginya atas diselesaikannya RUU PSDK pada pembicaraan tingkat I untuk diteruskan ke tingkat II guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR,” tutupnya. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info