Rapat paripurna DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi UU. Ada sejumlah ketentuan baru dalam beleid itu salah satunya penugasan anggota di luar institusi Polri. UU Polri baru menghapus ketentuan Pasal 28 ayat (3) yang menyebutkan ‘Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’,
Dengan kata lain anggota Polri yang ingin mengampu jabatan di luar institusi tidak perlu mundur atau pensiun. Mekanisme penugasan Polri itu diatur Pasal 28A UU Polri baru. Intinya, anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Jabatan tersebut bersifat manajerial atau non manajerial pada kementerian dan lembaga yang menyelenggarakan urusan atau tugas pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat; pelindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat; dan penegakan hukum. Penjelasan Pasal 28A ayat (2) huruf a menjabarkan 3 kementerian terkait pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, yakni koordinasi dalam bidang politik dan keamanan, dalam negeri, serta intelijen.
Penjelasan Pasal 28A ayat (2) huruf b menyebut lembaga yang berkaitan dengan pelindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat yakni perlindungan saksi dan korban, pengawasan obat dan makanan, serta pemenuhan gizi nasional dan pangan. Selanjutnya, penjelasan Pasal 28A ayat (2) huruf c menjelaskan ‘penegakan hukum’ diidentifikasi dengan keberadaan pembantu pengemban fungsi kepolisian berupa kepolisian khusus, dan penyidik pegawai negeri sipil, antara lain pada urusan pemerintahan bidang hukum, penanggulangan narkotika, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga:
- RUU Polri Disetujui Jadi UU, Memuat 8 Substansi Reformasi
- Dari Jabatan Sipil hingga Kompolnas, Mencari Wajah Polri yang Demokratis
Pasal 28A ayat 3 mengatur jabatan lain yang dapat diduduki anggota Polri aktif sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Polri. Masih ada jabatan lain yang bisa diampu anggota Polri aktif yakni dalam hal penugasan dari Presiden dan anggota yang saat ini sedang menjabat akan berakhir 2 tahun sejak UU Polri anyar ini diundangkan.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian jabatan aparatur sipil negara oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah”, begitu bunyi Pasal 28A ayat (5) UU Polri baru.
















