Saksi Ungkap Kronologi Uang Sewa Pesawat Pribadi, Permintaan Juliari?
Berita

Saksi Ungkap Kronologi Uang Sewa Pesawat Pribadi, Permintaan Juliari?

Saksi juga menyebut ada pemberian uang Rp2 miliar ke Pejabat Kemensos.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang suap yang diduga diberikan oleh pengusaha yang juga konsultan hukum Harry Van Sidabukke yang telah menjadi terdakwa dalam perkara suap Bantuan Sosial (Bansos) di Kementerian Sosial RI. Apalagi ada dugaan uang suap tersebut digunakan untuk fasilitas mewah seperti menyewa pesawat pribadi.

Dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Harry yang dilangsungkan pada Senin (29/3), penuntut bertanya kepada Sanjaya yang merupakan sopir tersangka eks pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso atau Joko. Sanjaya pun mengaku pernah mentransfer uang sebesar Rp40 juta yang berasal dari bosnya itu kepada ajudan Juliari, Eko Budi Santoso.

“Bapak (Joko) pernah nyuruh saya transfer dari rekening bapak sendiri, buat ke rekening ajudan menteri. Bapak sendiri yang menyuruh saya,” kata Sanjaya.

Merasa tak puas penuntut kemudian juga bertanya kepada Sanjaya soal ada tidaknya kiriman uang selanjutnya untuk Juliari melalui ajudannya selain Rp40 juta rupiah. “Selain berikan uang tadi, ada gak pak Joko berikan uang untuk menteri?” tanya penuntut.

“Saya pernah dengar dan mengantarkan bapak pagi-pagi itu ke bandara Halim Perdana Kusuma. Bapak cerita bahwa uang Rp2 miliar dan ketemu Pak Adi,” terangnya. Adi yang dimaksud adalah Adi Wahyono yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dan juga menyandang status tersangka. (Baca: Kesaksian Juliari: Cita Citata, Sumbangan Rp500 juta Hingga Sewa Pesawat Pribadi Perjalanan Dinas)

Namun Sanjaya mengaku tidak melihat langsung penyerahan uang tersebut dari tersangka Joko ke Adi, termasuk saat ditanya mengenai ada tidaknya penyewaan pesawat yang dilangsungkan Kemensos. Sanjaya mengaku tidak tahu. Yang jelas saat itu, dirinya hanya mengantarkan Joko. Begitu pun soal siapa yang memerintahkan Joko mengantarkan uang tersebut ke bandara Halim.

“Apakah saudara tau pada saat itu ada carter pesawat jet pribadi ke Semarang, Kendal?” tanya penuntut yang juga Sanjaya mengaku tidak mengetahuinya.

Penuntut juga mendalami soal ada tidaknya uang selain Rp2 miliar yang diberikan saat itu. “Nggak tau pak,” tutur Sanjaya.

Pengakuan Juliari

Pada sidang sebelum ya, eks Mensos Juliari mengaku pernah menggunakan pesawat pribadi dalam kunjungan kerjanya. Namun Juliari dengan tegas mengaku tidak mengetahui asal usual uang yang dipakai Adi untuk membayar biaya sewa pesawat. Apalagi, kata Juliari, seingatnya soal urusan sewa menyewa pesawat untuk kepentingan kunjungan kerjanya sudah pernah dilakukan oleh menteri-menteri sebelumnya.

“Seingat saya laporan dari anak buah saya pernah. Menterinya saya nggak ingat. Ya itu tadi persisnya saya nggak ingat, tapi pernah,” ujar Juliari pekan lalu.

Penuntut juga menanyakan darimana anggaran penyewaan pesawat pribadi berasal. “Yang mengurus Biro Umum, anggaran pasti dimana saya gak paham terus terang gak pernah nanya Pak tapi terkait perjalanan dinas biasanya di handle biro umum. Karena taunya biro umum kalau sewa pesawat bilang ke Sespri (Selvi) ke Biro Umum, ke Pak Adi Wahyono,” terangnya.

Juliari juga berdalih dalam keadaan darurat penggunaan pesawat pribadi dimungkinkan, hal itu tertera dalam aturan menteri sosial terdahulu. Namun saat ditanya peraturan mana yang dimaksud Juliari mengaku lupa. Begitupun saat ditanya apakah ada rujukan Mensos sebelumnya menyewa pesawat pribadi, Juliari mengklaim hal tersebut memang ada, tapi lagi-lagi ia tidak bisa menjawab siapa menteri sebelumnya yang dimaksud.

“Ada peraturan mensos yang lama tapi nomornya saya lupa. Laporan dari anak buah saya pernah (ada menteri yang gunakan sewa pesawat), tidak ingat persisinya saya tidak ingat,” kilahnya.

Sementara itu, sekretaris pribadi mantan Mensos Juliari, Selvy Nurbaety, menjelaskan tentang proses penyewaan dan pembayaran pesawat jet pribadi yang digunakan Juliari untuk kunjungan kerja. Menurutnya, seluruh urusan biaya diserahkan ke Biro Umum Kemensos. "Rata-rata untuk kunjungan kerja, Pak," ujar Selvy.

Selvy bersaksi untuk persidangan Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,28 miliar. Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Virus Corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Jaksa menyebut, Harry Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Penuntut menyebut, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Tags:

Berita Terkait