Sederhanakan Aturan Klaim, Pemerintah Revisi Permenaker JHT
Terbaru

Sederhanakan Aturan Klaim, Pemerintah Revisi Permenaker JHT

Presiden Joko Widodo mengarahkan agar aturan Jaminan Hari Tua (JHT) disederhanakan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT di Jakarta. Foto Ilustrasi: RES
Layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT di Jakarta. Foto Ilustrasi: RES

Penolakan buruh terhadap aturan baru program Jaminan Hari Tua (JHT) yang menyaratkan usia 56 tahun baru dapat menerima manfaat JHT akhirnya diakomodir pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan pihaknya akan melakukan revisi terhadap aturan baru JHT yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

"Tadi saya bersama pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/2022) kemarin.

Ida menjelaskan setelah pihaknya melakukan sosialisasi terkait Permenaker No.2 Tahun 2022, ternyata banyak keberatan dari kalangan pekerja/buruh. Pemerintah secara umum memahami keberatan itu. Presiden Jokowi memberi arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan JHT.

Melalui penyederhanaan itu diharapkan dapat membantu pekerja/buruh yang terdampak. Terutama pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," ujar Ida.  

(Baca Juga: Program JKP Dinilai Belum Inklusif Melindungi Buruh Ketimbang JHT)

Selain itu, Ida mengatakan dalam arahan yang disampaikan Presiden Jokowi, diharapkan dengan tata cara klaim JHT yang lebih sederhana dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” kata Ida.

Tags:

Berita Terkait