Sejarah Advokat Indonesia dan Tokoh-Tokoh Memperjuangkan Rule of Law
Kolom

Sejarah Advokat Indonesia dan Tokoh-Tokoh Memperjuangkan Rule of Law

Penyelenggaraan dan pengawasan advokat itu bukan semata-mata dilakukan organisasi advokat.

Bacaan 9 Menit

“Di setiap negara harus didirikan satu atau lebih organisasi profesi advokat yang bebas dan mandiri.”

  • Pasal 24 UN Basic Principles on The Role of Lawyers

(Adopted by the Eighth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, Havana, Cuba, 27 August to 7 September 1990)

Lawyers shall be entitled to form and join self-governing professional associations to represent their interests, promote their continuing legal education and training and protect their professional integrity. The executive body of the professional associations shall be elected by its members and shall exercise its functions without external interference.

“Setiap advokat memiliki hak untuk membentuk dan menggabungkan diri dengan organisasi profesi advokat yang bebas dan mandiri, baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional.”

Seharusnya 8 organisasi advokat ini melakukan pemilihan pengurusnya melalui Musyawarah Nasional Advokat Indonesia berdasarkan hak pilih dari para anggotanya yang terdiri dari 8 organisasi advokat sebagaimana yang disebutkan dalam UU Advokat. Pengurus terpilih harus betul-betul independen dan begitu pula pemilihnya tidak boleh ada campur tangan dari luar termasuk penguasa eksekutif, legislatif dan yudikatif. Independensi advokat dalam organisasi advokat harus betul-betul dijamin.

Kekuasaan Kehakiman dan Pengawasan Advokat

­Menurut pasal 24 UUD 1945, kekuasaan kehakiman itu berada di bawah Mahkamah Agung (MA) dan pengawasan dilakukan bersama Menteri Kehakiman waktu itu. Sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman profesi advokat harus tetap di bawah pengawasan MA dan Menteri Kehakiman hanya penyelenggaraan bar examination yang dilakukan bersama-sama dengan pemegang kekuasaan kehakiman. Jadi penyelenggaraan dan pengawasan advokat itu bukan semata-mata dilakukan organisasi advokat. Seolah-olah penyelenggaraan bar examination ini menjadi domain mutlak dari organisasi advokat.

Bar association sebagaimana kita lihat di negara-negara yang sudah lebih mapan fee solicitor seperti di Inggris ditentukan oleh lembaga pengawasan yang ditunjuk Privy Council dan seperti di Belanda NOVA hanya dapat income dari iuran anggota dan penyelenggaraan pendidikan atau pelatihan dan kursus yang tarifnya ditentukan bersama dengan Governors yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman serta jika ada pelanggaran kode etik advokat sanksi nya dapat dilaporkan ke Negara. Negara harus diikutsertakan dalam pengawasan profesi advokat, selain diawasi oleh organisasi advokat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait