Penelusuran Hukumonline menemukan regulasi profesor kehormatan di Indonesia mulai ada sejak tahun 2012. Pengaturan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No.38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi (Permenristekdikti Profesor Kehormatan).
Setidaknya ada tiga regulasi yang pernah dan masih berlaku tentang profesor kehormatan. Semuanya dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan. Perlu dicatat lebih dulu komentar Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember (FH UNEJ), Prof Bayu Dwi Anggono. Ia menjelaskan gelar profesor tidak sama dengan gelar akademik hasil pendidikan.
“Profesor itu gelar jabatan selama menjadi dosen yang aktif mengajar di kampus. Harus punya kampus homebase,” kata Bayu Dwi Anggono kepada Hukumonline. Ia mengatakan sudah seharusnya semua profesor mencantumkan kampus yang memberi gelar jabatan itu. Praktik selama ini para profesor hanya mencantumkan bidang ilmunya sebagai profesor.
“Harusnya lengkap menyebut kampus yang memberinya gelar profesor. Itu menandakan berlakunya hanya selama menjabat di sana,” kata Dekan FH UNEJ ini menambahkan.
Baca Juga:
- Kenali Beda Status 3 Gelar Profesor dari Kampus Indonesia
- Kenali Beda Status 3 Gelar Profesor dari Kampus Indonesia
- FH UNEJ Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi 2022
Nah, berikut ini tiga Peraturan Menteri soal gelar jabatan profesor kehormatan dalam sejarah hukum Indonesia.
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.40 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi