Sejumlah Catatan Fraksi terhadap RUU tentang Provinsi
Terbaru

Sejumlah Catatan Fraksi terhadap RUU tentang Provinsi

Mulai keragaman sumber daya alam yang dimiliki provinsi, hingga efektivitas dan efisiensi pembangunan demi kesejahteraan masyarakat di masing-masing provinsi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Dengan dibukanya peluang kerja sama antar provinsi maka terjadi pertukaran potensi sumber daya yang saling menguatkan,” ujarnya.

Keempat, provinsi-provinsi yang memiliki karekteristik sumber daya alam yang berkontribusi besar terhadap anggaran pendapatan belanja negara (APBN) sudah semestinya dilakukan reformulasi terkait dengan perolehan pengembalian dana perimbangan. Tujuannya agar dana tersebut dapat optimal untuk pembiayaan pembangunan di provinsi-provinsi tersebut.

“Hal ini sangat penting untuk dilakukan demi terwujudnya efektivitas dan efisiensi pembangunan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sementara Juru Bicara F-PKB Ela Siti Nuryamah menuturkan ada tujuh catatan terhadap RUU Provinsi di delapan wilayah. Pertama, dengan adanya RUU tersebut menjadi bagian dari pengakuan eksistensi tiap daerah di Indonesia sekaligus mempererat persatuan dan kesatuan bangsa. Kedua, wilayah provinsi perlu diberikan landasan hukum agar memiliki kewenangan dalam melakukan penataan kelembagaan. Ketiga, perlu adanya pengaturan terkait batas wilayah provinsi dan kabupaten.

Keempat, perlu diberikan kewenangan seluas-luasnya untuk melakukan inovasi-inovasi dengan potensi dan keunggulan provinsi masing-masing. Kelima, wilayah perlu memiliki kewenangan yang luas dalam mengelola dan mengembangkan potensi. Keenam, pengaturan ini dapat menjadi kekuatan daerah dalam menyelesaikan setiap konflik. Ketujuh, perlu adanya perhatian dalam membangun daerah perbatasan sebagai wujud pembangunan wajah Indonesia di hadapan negara-negara tetangga.

Tags:

Berita Terkait