Sejumlah Catatan Fraksi terhadap RUU tentang Provinsi
Terbaru

Sejumlah Catatan Fraksi terhadap RUU tentang Provinsi

Mulai keragaman sumber daya alam yang dimiliki provinsi, hingga efektivitas dan efisiensi pembangunan demi kesejahteraan masyarakat di masing-masing provinsi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Rapat paripurna DPR telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi di delapan daerah menjadi usul inisiatif DPR yakni RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Maluku, Kalimantan Tengah, dan Bali. Alasan UU yang mengatur pembentukan delapan provinsi yang ada sudah tak lagi relevan dengan perkembangan zaman saat ini.

Meski disetujui menjadi usul inisiatif DPR, tapi lepas dari sejumah catatan masing-masing fraksi partai. Seperti dari Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), dan Fraksi Partai Amant Nasional (F-PAN). Juru Bicara F-Gerindra, Andika Pandu Puragabaya menyampaikan fraksi partainya memiliki delapan catatan terhadap RUU tentang Provinsi.

Pertama, dalam pembentukan alas hukum delapan provinsi harus mampu meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah di masing-masing provinsi. Kemudian memperkuat pembangunan serta mendorong terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur sesuai amanat UUD 1945. Kedua, frasa ‘terdiri atas’ yang menerangkan cakupan wilayah provinsi perlu diganti dengan ‘dibagi atas’. Langkah ini sesuai bunyi Pasal 18 ayat (1) UUD Tahun 1945 yakni negara kesatuan Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Sementara daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota.

Ketiga, terhadap delapan provinsi memiliki karakteristik yang berbeda, mulai aspek kewilayahan, potensi sumber daya alam, serta suku bangsa dan budaya. Menurutnya, karakteristik tersebut perlu disebutkan secara komprehensif yang menggambarkan potensi masing-masing daerah sebagai modal memperkuat pembangunan di delapan wilayah tersebut. Keempat, khusus RUU tentang Provinsi Bali yang memberi kewenangan menggali retribusi dan kontribusi dari wisatawan perlu diatur secara komprehensif dan memberi penjelasan soal batasan dari ketentuan retribsi dan kontribusi tersebut.  

“Perlunya harmonisasi dengan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD),” ujarnya dalam pandangan tertulis yang diserahkan dalam rapat paripurna di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (17/11/2022).

Sementara Juru Bicara F-PAN Dian Istiqomah mengatakan fraksinya memiliki empat catatan. Pertama, multikulturisme menjadi kekayaan berharga bangsa Indonesia. Karenanya dalam pengembangan sumber daya manusia perlu memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal yang hidup dan tinggal bersama masyarakat setempat. Potensi kearifan lokal perlu dipertimbangkan dalam penguatan karakter bangsa dan perekat ketahanan nasional.

Kedua, era kekinian pemerintahan berbasis digitalisasi mesti dijadikan solusi dan keniscayaan dalam menjalan pemerintahan dengan mengoptimlkan pelayanan publik. Ketiga, upaya memajukan kesejahteraan masyarakat menjadi upaya semesta. Karena itu, kerja sama antara pemerintah provinsi satu dengan lainnya dapat dilakukan. Keragaman masing-masing daerah memiliki keunikan satu dengan lainnya.

“Dengan dibukanya peluang kerja sama antar provinsi maka terjadi pertukaran potensi sumber daya yang saling menguatkan,” ujarnya.

Keempat, provinsi-provinsi yang memiliki karekteristik sumber daya alam yang berkontribusi besar terhadap anggaran pendapatan belanja negara (APBN) sudah semestinya dilakukan reformulasi terkait dengan perolehan pengembalian dana perimbangan. Tujuannya agar dana tersebut dapat optimal untuk pembiayaan pembangunan di provinsi-provinsi tersebut.

“Hal ini sangat penting untuk dilakukan demi terwujudnya efektivitas dan efisiensi pembangunan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sementara Juru Bicara F-PKB Ela Siti Nuryamah menuturkan ada tujuh catatan terhadap RUU Provinsi di delapan wilayah. Pertama, dengan adanya RUU tersebut menjadi bagian dari pengakuan eksistensi tiap daerah di Indonesia sekaligus mempererat persatuan dan kesatuan bangsa. Kedua, wilayah provinsi perlu diberikan landasan hukum agar memiliki kewenangan dalam melakukan penataan kelembagaan. Ketiga, perlu adanya pengaturan terkait batas wilayah provinsi dan kabupaten.

Keempat, perlu diberikan kewenangan seluas-luasnya untuk melakukan inovasi-inovasi dengan potensi dan keunggulan provinsi masing-masing. Kelima, wilayah perlu memiliki kewenangan yang luas dalam mengelola dan mengembangkan potensi. Keenam, pengaturan ini dapat menjadi kekuatan daerah dalam menyelesaikan setiap konflik. Ketujuh, perlu adanya perhatian dalam membangun daerah perbatasan sebagai wujud pembangunan wajah Indonesia di hadapan negara-negara tetangga.

Tags:

Berita Terkait